People Innovation Excellence

AGAMA DAN KEPERCAYAAN DALAM RUANG PRIVAT DAN PUBLIK

Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (Januari 2019)

Apakah agama dan kepercayaan merupakan isu yang berada di ruang privat atau ruang publik? Hal ini masih menjadi daerah abu-abu. Memang apa yang menjadi agama dan kepercayaan warga negara merupakan urusan individu warga negara dan bukan menjadi urusan negara selama hal tersebut tidak menggangu ketertiban umum. Agama atau kepercayaan yang merupakan ruang privat para warga negara. Akan tetapi sila pertama Pancasila ”Ketuhanan yang Maha Esa” mensyaratkan bahwa negara seolah-olah tidak bisa melepaskan masalah agama dan kepercayaan dari ruang publik.

Para pemikir critical legal study berpandangan perlunya pemisahan ruang privat dan ruang publik. Pemisahan ini terkait dengan hak. Dalam catatan para pemikir critical legal study menyatakan bahwa apa yang disebut dalam ruang privat ternyata didefinisikan oleh badan publik ketika menguraikan hak hukum yang dipegang oleh para aktor (subjek) di ruang privat.[1] Dalam praktek di Amerika Serikat, hak akan timbul apabila pengadilan menyatakan bahwa suatu undang-undang inskonstitusional.[2] Pentingnya pemisahan ini karena terkait dengan bagaimana mendorong hukum dan kekuasaan untuk menyelesaikan masalah.[3]

Pengaturan tersebut yang menjadikan hukum tidak lagi bersifat netral, objektif dan otonom. Keberadaan undang-undang tersebut mencerminkan keberpihakan hukum kepada kelima kelompok agama tersebut, yang berakibat adanya perlindungan atau pun pelayanan yang diberikan oleh negara kepada kelima kelompok agama tersebut. Sebagaimana dalam Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan yang terdapat pada kolom agama yang diwajibkan diisi dan pengisian tersebut hanya dibatasi pada kelima agama saja, maka para penghayat kepercayaan memiliki batasan untuk melakukan tindakan baik yang masuk ruang privat maupun ruang publik, seperti tidak dapat dicatatkan pernikahannya. Dampaknya apabila dibentukan dengan tindak pidana maka dapat dikatakan mereka berzina?  Hal ini mematahkan apa yang diklaim oleh aliran positivisme netral dan objektif. Demikian halnya dengan otonom hukum yang terbantahkan karena lahirnya Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Penyelahgunaan dan Penodaan Agama, tidak lepas dari unsur sejarah politik dimana pengakuan negara akan agama pada saat itu karena situasi politik Indonesia yang takut dengan bahaya komunisme yang diasosiasikan tidak beragama. [4]

Jürgen Habermas berpendapat bahwa ketiga abad pertengahan masalah gereja (yang diasosiasikan dengan agama) masuk dalam publik namun pada saat ini masuk dalam ruang private.[5] Di Indonesia, campur tangan negara terhadap permasalahan agama dan kepercayaan warga negaranya, yang masih dalam area abu-abu dilakukan. Sebelum tahun 1965, dimana dalam surat keterangan penduduk (KTP pada saat itu) tidak dicantumkan agama. Akan tetapi hal tersebut berubah ketika tahun 1965 dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Penyelahgunaan dan Penodaan Agama yang dalam penjelasannya menyebutkan agama yang diakui di Indonesia hanya Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha, serta Konghucu.[6] Lalu bagaimana dengan agama lain dan kepercayan lainnya? Masalah agama atau kepercayaan yang merupakan hak (jika bisa disebut hak) pada akhirnya tidak ditentukan lagi oleh individu tetapi oleh otoritas yaitu negara melalui undang-undang. Ruang privat yang menjadi ruang publik hingga saat ini dimana berbagai undang-undang menyebutkan dan mengatur masalah agama dan kepercayaan seperti halnya Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 yang menyatakan  Pasal 62 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan tidak konstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum serta menyatakan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1), Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai frase ”agama juga penghayat kepercayaan dan agama mana pun”, merupakan bentuk intervensi hukum yang menempatkan masalah agama dan kepercayaan dalam ruang publik. Di satu sisi mencerminkan keberpihakan hukum terhadap para penghayat kepentingan dengan memberikan perlindungan, akan tetapi disisi lain memiliki dampak dimana negara dapat melakukan pengaturan dibidang administratif terhadap para penghayat kepercayaan, sampai dengan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang salah satunya dilakukan oleh Kejaksaan. (***)


REFERENSI:

[1] Raymond Wacks, Understanding Jurispudence An Introduction to Legal Theory, (New York, Oxford Unoversity Press, 2012). hlm. 84.

[2] J. Stuart Russell, The Critical Legal Studies Challenge to Contemporary Mainstream Legal Philosophy, Ottawa Law Review, Vol. 18:1 (1986). hlm. 6.

[3] Juan Manuel Amaya Castro, Human Rights and the Critiques of the Public-Private Distinction, Vu Migration Law Series No 7, (2010). hlm.122.

[4] Todung Mulya Lubis, “Kolom Agama dan Perfektif HAM”, Kompas (27 November 2014), hlm. 7.

[5] Castro, Op. cit. hlm. 97-99.

[6] Lubis, Op.cit.



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close