People Innovation Excellence

OBLIGASI SYARIAH SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PERUSAHAAN

Oleh ANGGIA DYARINI MOHAMMAD (Januari 2015)

Prinsip-prinsip Obligasi Syariah

Lembaga keuangan Islam (syariah) merupakan alternatif pembiayaan perusahaan baik dalam bentuk equity financing, debt financing, maupun debt-equity financing, selain lembaga keuangan konvensional yang sudah dikenal selama ini. Prinsip umum keuangan Islam (syariah) yang melarang pengenaan bunga terhadap pinjaman tidak menolak ide mengenai adanya nilai waktu (time value) pada uang, namun nilai tersebut dapat dihitung berupa pembagian hasil usaha (dalam hal ini: usaha yang menggunakan fasilitas syariah tersebut).[i]

Obligasi syariah sebagai salah satu bentuk pembiayaan perusahaan merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada investor (pemegang obligasi) yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada investor berupa bagi hasil/marjin/fee serta membayar kembali dana investasi pada saat jatuh tempo.[ii] Dari segi moneter, obligasi syariah negara (sukuk) memperkuat stabilitas keuangan negara, karena keuangan negara didukung oleh dual banking system, yaitu konvensional dan syariah. Karakteristik obligasi syariah dibandingkan dengan obligasi konvensional yaitu:[iii]

  • Pendapatan investasi bukan berdasar pada tingkat bunga/kupon yang telah ditentukan sebelumnya, melainkan pada tingkat rasio bagi hasil (nisbah) yang besarnya ditentukan kesepakatan antara emiten dan investor.
  • Mekanisme sistem pengawasan dilakukan oleh Wali Amanat dan Dewan Pengawas Syariah di bawah Majelis Ulama Indonesia, sehingga prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap investor lebih terjamin.
  • Jenis industri dan hasil pendapatan obligasi syariah harus terhindar dari unsur nonhalal.

Secara singkat, berdasarkan jenis akad dan tujuannya, pelaksanaan obligasi syariah di Indonesia dilakukan melalui:

  • Obligasi Mudharabah, di mana dana obligasi ini digunakan untuk suatu proyek investasi (negara maupun perusahaan) dengan sistem kerjasama profit-loss sharing, sehingga dalam pendanaan proyek tersebut, investor memperoleh return berupa pembagian hasil keuntungan proyek tersebut.
  • Obligasi Ijarah, di mana dana obligasi ini digunakan untuk kepentingan sewa-menyewa, dan investor memperoleh return berupa ijarah fee/ pembayaran sewa atas penggunaan fasilitas tertentu oleh emiten. Namun perlu dicatat bahwa kehalalan obligasi ijarah ini masih dipertanyakan oleh beberapa pihak, karena berdasarkan syariat Islam, uang bukanlah termasuk ke dalam objek sewa-menyewa, sehingga oleh karena itu tidak dapat ditarik pembayaran sewa atas penggunaan uang tersebut.

Obligasi Syariah sebagai Alternatif Pembiayaan Perusahaan

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dikatakan keuntungan melakukan investasi melalui obligasi syariah dibandingkan dengan melalui obligasi konvensional khususnya dalam pembiayaan perusahaan di Indonesia yaitu:

  • Stabilitas dan kepastian akan pengembalian obligasi beserta profit sharing/ fee lebih terjamin, karena adanya sistem akad mudharabah, di mana profit sharing/ fee harus berasal dari proyek yang dimaksud dalam akad, dan tidak diperbolehkan untuk melakukan investasi silang pada proyek lainnya dengan dana obligasi yang sama.
  • Adanya pengawasan oleh Wali Amanat dan Dewan Pengawas Syariah yang berada dibawah Majelis Ulama Indonesia secara day to day terhadap emisi obligasi hingga jatuh tempo memberikan rasa aman kepada investor, karena memastikan bahwa dana obligasi dikelola berdasarkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian.
  • Sebagai salah satu negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, obligasi syariah tentu menguntungkan investor muslim, karena mengeluarkan unsur nonhalal dari jenis industri dan hasil pendapatan obligasi, sesuai syariat Islam.

Sekalipun  demikian, dalam pelaksanaannya di Indonesia khususnya, pada mekanisme obligasi syariah ini juga terdapat kekurangan yang cukup signifikan, yaitu dalam regulasi pelaksanaan dan pengawasannya yang masih sangat minim. Tanpa adanya pengaturan yang terperinci dan berjenjang, pelaksanaan dan pengawasan mekanisme obligasi syariah tidak dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai fungsi dan tujuannya.

Pada negara-negara yang sudah lebih dulu menerapkan sistem ekonomi syariah seperti Malaysia, regulasi sektor syariah dibuat secara terperinci, berjenjang dan menyeluruh, sehingga mekanisme pelaksanaan dan pengawasan sistem ini berjalan dengan efektif dan efisien. Lebih spesifik, obligasi syariah di Malaysia terbukti mampu menunjang stabilitas pasar modal di Malaysia dan keuangan negara pada umumnya, karena karakteristik obligasi syariah mampu menarik banyak investor yang potensial bagi pembangunan struktur dan infrastruktur ekonomi Malaysia, di mana dana obligasi itu dikelola di bawah pengawasan Wali Amanat dan suatu Dewan Pengawas Syariah yang credible. (***)

[i] Dr. Nik Norzrul Thani, Mohamed Ridza Mohamed Abdullah and Megat Hizaini Hassan, Law and Practice of Islamic Banking and Finance (Selangor, Sweet & Maxwell Asia: 2003), p. 35.

[ii] Adrian Sutedi, SH., MH., Aspek Hukum Obligasi dan Sukuk, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hal. 96.

[iii] Ibid., hal. 127 – 128.


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close