TIGA DOSEN BUSINESS LAW BINUS MENJADI PEMBICARA DALAM KONSORSIUM HUKUM PROGRESIF DI UNDIP
Tiga dosen Business Law Binus University, yaitu Shidarta, Paulus AF Dwi Santo, dan Besar menjadi pembicara dalam acara akbar Konsorsium Hukum Progresif di Semarang, tanggal 29 dan 30 November 2013. Shidarta diundang sebagai pembicara utama yang akan membedah progresivitas dalam program legislasi nasional. Sementara itu, Paulus A.F. Dwi Santo membawakan makalah dalam sesi panel dengan topik berjudul “Quasi Contract sebagai Model Pendekatan Hukum Progresif,” dan Besar membawakan makalah berjudul “Menggeser Pemikiran Hukum Kapitalis di Bidang Digital Multimedia.” Semua makalah tersebut telah dipublikasikan dalam buku prosiding.
Pertemuan para pemikir hukum Indonesia yang mengambil tajuk Konsorsium Hukum Progresif ini baru diadakan pertama kali sejak penggagas pendekatan hukum progresif, yaitu Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. meninggal dunia pada tanggal 9 Januari 2010. Pada hari kedua pertemuan ini juga diadakan pertemuan guna menggagas asosiasi yang diberi nama Konsorsium Hukum Progresif Indonesia. (***)