Politik Hukum Terhadap Perlindungan Hak Cipta di Indonesia (2013)
(Penelitian Hibah Binus TA.2013)
Tim Peneliti:
Besar SH., MH
Aad Rusyad N, SH., MKn
Agus Riyanto, SH., LL.M
Abstrak
Sebagai landasan berfikir tentang politik hukum untuk membahas tentang politik hukum hak cipta, kita harus memahami tentang definisi politik hukum itu terlebih dahulu. Ada beberapa definisi yang disampaikan oleh beberapa ahli yang antara lain disebutkan Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat. Ada juga yang menyebutkan Politik Hukum adalah sebagai kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu (menjadikan sesuatu sebagai Hukum). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.
Penelitian ini akan meninjau bagaimana politik hukum yang ada di Indonesia dan kemana arah hukum hak cipta di Indonesia, Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan bersifat deskriptif analitis, dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dan didukung oleh data primer mengenai berbagai masalah yang berkaitan politik hukum dan hak cipta.
Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran atau bahan bagi pengembangan politik hokum dan hukum hak cipta dan menjadi bahan masukan bagi pihak yang berwenang dalam mengambil kebijakan dan mengambil keputusan di lembaga hukum hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta dalam rangka penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan tentang yang terkait dengan hak cipta tersebut.
Kata Kunci: Politik, Hukum, Hak Cipta
Published at :
Leave Your Footprint
-
tifa hallo, saya meminta izin untuk menjadikan tulisan anda sebagai referensi tugas ilmiah saya
-
business-law Silakan sepanjang Anda menyebutkan sumbernya dari situs ini. Terima kasih.
-