People Innovation Excellence

Politik Hukum Terhadap Perlindungan Hak Cipta di Indonesia (2013)

(Penelitian Hibah Binus TA.2013)

Tim Peneliti:

Besar  SH., MH

Aad Rusyad N, SH., MKn

Agus Riyanto, SH., LL.M

Abstrak

Sebagai landasan berfikir tentang politik hukum untuk membahas tentang politik hukum hak cipta, kita harus memahami tentang definisi politik hukum itu terlebih dahulu. Ada beberapa definisi yang disampaikan oleh beberapa ahli yang antara lain disebutkan Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat. Ada juga yang menyebutkan Politik Hukum adalah sebagai kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu (menjadikan sesuatu sebagai Hukum). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.
Penelitian ini akan meninjau bagaimana politik hukum yang ada di Indonesia dan kemana arah hukum hak cipta di Indonesia,  Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan bersifat deskriptif analitis, dengan pendekatan yuridis normatif. Data  yang digunakan adalah data sekunder dan didukung oleh data primer mengenai berbagai masalah yang berkaitan politik hukum dan hak cipta.
Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran atau bahan bagi pengembangan politik hokum dan hukum hak cipta dan menjadi bahan masukan bagi pihak yang berwenang dalam mengambil kebijakan dan mengambil keputusan di lembaga hukum hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta dalam rangka penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan tentang yang terkait dengan hak cipta tersebut.

Kata Kunci: Politik, Hukum, Hak Cipta


Published at :
Leave Your Footprint
  1. hallo, saya meminta izin untuk menjadikan tulisan anda sebagai referensi tugas ilmiah saya

    • Silakan sepanjang Anda menyebutkan sumbernya dari situs ini. Terima kasih.

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close