People Innovation Excellence

BAHASA HUKUM DAN HUKUM BAHASA

Oleh SHIDARTA (Agustus 2015)

Dalam rangka meraih derajat sebagai universitas berkelas dunia, banyak perguruan tinggi di Indonesia berupaya untuk menggantikan bahasa pengantar pembelajaran yang digunakan di kelas, dari bahasa Indonesia ke bahasa pergaulan internasional. Bahasa Inggris adalah pilihan yang dianggap suatu keniscayaan. Fenomena ini menarik perhatian, khususnya bagi penstudi hukum, mengingat ilmu hukum dogmatis (dogmatika hukum; ilmu hukum positif) yang diajarkan di level sarjana (stratum satu), sangat bergantung pada kekuatan pemahaman terkait konsep-konsep mendasar tentang hukum. Repotnya, konsep-konsep ini diberi nama (terma) yang sangat khas secara hukum.

Ketika bahasa hukum yang berbasis bahasa Indonesia berkembang selepas Indonesia merdeka, para ahli hukum kita berlomba-lomba memperkenalkan terminologi yang menurut mereka paling proporsional untuk menamakan suatu konsep (atau konstruk) hukum yang semula berbahasa asing. Kata strafbaarfeit, misalnya, dipopulerkan menjadi beberapa alternatif terma: peristiwa pidana, perbuatan pidana, atau tindak pidana. Masing-masing mempunyai argumentasi tersendiri untuk mengatakan bahwa istllah yang paling tepat adalah seperti terma yang diajukannya oleh si pengusul. Peristilahan tadi memang sempat dipakai secara silih berganti dalam buku-buku teks hukum di Indonesia. Sempat ada fanatisme penggunaan istilah-istilah tadi berangkat dari siapa guru besar yang semula mengusulkan terma tersebut. Mereka yang beralmamater di Universitas Gadjah Mada, misalnya, akan cenderung menggunakan istilah yang berbeda dengan yang pernah kuliah di Universitas Indonesia.

Namun, bahasa hukum rupanya harus tunduk juga pada hukum bahasa. Sama seperti fenomena terminologi pada bahasa pada umumnya, terbukti preferensi penggunaan suatu kata di dalam bahasa, jarang bisa dipaksakan. Dalam cerita tentang strafbaarfeit ini, akhirnya yang lebih banyak dipakai adalah ‘tindak pidana’. Saat ini hampir tidak ditemukan ada peraturan perundang-undangan produk nasional yang memakai istilah ‘perbuatan pidana’ atau ‘peristiwa pidana’ sebagai kata lain untuk menyebutkan ‘tindak pidana’.

Demikian juga dengan kata ‘verbintenis’ yang diterjemahkan oleh Prof. Subekti dengan ‘perikatan’. Namun, beliau lebih suka memakai kata ‘persetujuan’ untuk kata ‘overeenkomst’. Padahal, terma yang lebih populer dipakai adalah ‘perjanjian’. Jadi Prof. Subekti sebenarnya berjasa mengintroduksi kata ‘perikatan’ dan ‘persetujuan’, tetapi tidak semua kosa kata ini kemudian diterima untuk dipakai sebagai bahasa hukum di Indonesia. Hebatnya, sekalipun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang diterjemahkan oleh Prof. Subekti dan R. Tjitrosudibio itu dicetak ulang terus-menerus dan dipakai secara luas, tetap saja kata ‘persetujuan’ ini dipertahankan, dan para pembacanya secara sadar dapat memahami bahwa setiap kata ‘persetujuan’ harus dibaca sebagai ‘perjanjian’.

Demikianlah ilustrasi secara singkat tentang kerumitan bahasa hukum yang harus diantisipasi oleh siapapun yang memutuskan untuk memakai bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam proses belajar-mengajar di ranah ilmu hukum. Mereka yang ditugaskan menjadi pengajar harus dapat memastikan bahwa suatu istilah yang sudah menjadi terminologi baku dalam hukum positif, benar-benar mendapat padanan yang tepat dalam bahasa asing.

Ada beberapa faktor yang perlu dicermati sebelum suatu istilah hukum akan dilahirkan. Pertama, para pembentuk hukum harus menyimak filosofi di balik suatu konsep hukum. Istilah strafbaarfeit yang diterjemahkan menjadi peristiwa pidana tentu berangkat dari filosofi yang berbeda dengan perbuatan pidana dan tindak pidana. Dalam konteks ini juga termasuk penelaahan atas latar belakang keluarga sistem hukum. Konsep ‘mortgage’ dalam sistem Anglo Sakson tidak bisa serta merta diidentikkan dengan konsep ‘hipotek’ yang ada dalam sistem hukum Indonesia. Kedua, para pembentuk hukum juga harus menyimak kesesuaian istilah itu dengan kelaziman yang sudah diterima lama dalam doktrin hukum. Misalnya, kata ‘oneerlijke concurrentie’ atau ‘unfair competition’ sudah cukup lama dimaknai dalam buku-buku teks hukum berbahasa Indonesia menjadi ‘persaingan curang’. Entah mengapa, tiba-tiba dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 muncul istilah baru: ‘persaingan tidak sehat’. Ketiga, pembentuk hukum perlu mempertimbangkan faktor efisiensi berbahasa sebagaimana diajarkan dalam teknik perundang-undangan. Kendati hukum dalam satu sisi adalah produk politik, tetapi terkadang pertimbangan politik yang terlalu menonjol dapat menyebabkan bahasa hukum kita menjadi tidak tampil elegan di dalam perbendaharaan hukum positif kita. Sebagai contoh kasus, pernah terjadi dinamika politik yang membuat pembentuk hukum kita harus memilih apakah akan menggunakan istilah ‘serikat pekerja’ atau ‘serikat buruh’ sewaktu menyusun peraturan di bidang ketenagakerjaan. Jalan keluarnya terbilang unik (dan notabene “sangat Indonesia”), yaitu bahwa setiap kata ‘serikat pekerja’ di dalam keseluruhan naskah peraturan ketenagakerjaan akan selalu diikuti tanda garis miring dan ditambah kata ‘serikat buruh’. Pembentukan terma hukum yang boros seperti ini jelas tidak direkomendasikan dalam teknik perundang-undangan.

Nah, hal-hal di atas adalah contoh pertimbangan yang perlu dilakukan terkait topik diskusi awal kita tentang gagasan dalam penyampaian materi ajar dalam bahasa asing. Penggunaan istilah hukum kita yang tidak tertata rapi akan menyulitkan para pengajar hukum kita dalam mencari istilah padanannya di dalam bahasa asing. Sementara para pembentuk hukum kita juga tidak pernah berinisiatif untuk secara rutin menerbitkan translasi resmi produk hukum seperti peraturan perundang-undangan kita ke dalam bahasa asing tertentu. Bahkan saat ini belum ada satu badan negara yang secara terkoordinasi dan sistematis melaksanakan tugas ini demi tujuan memudahkan pemahaman para pengguna hukum Indonesia yang tidak memahami benar bahasa Indonesia. Translasi yang ada selama ini masih dilakukan secara sporadis dan tidak berorientasi pada sikap konsisten dalam pemakaian istilah-istilah hukum. Padahal konsistensi semacam ini pada gilirannya akan membantu pengenalan dan pembelajaran hukum Indonesia bagi peserta didik dari luar Indonesia atau tatkala hukum Indonesia harus diajarkan tidak di dalam bahasa ibunya.

Patut disaran agar keseriusan untuk memikirkan pengembangan bahasa hukum Indonesia mulai menghinggapi para penstudi hukum kita di Tanah Air. Hal ini akan mudah dilakukan jika ada badana negara yang secara resmi menawarkan kosa kata asing yang pas. Hal ini berguna agar tidak terlanjur lahir terma-terma hukum hasil kreativitas sendiri yang berseliweran, atau timbul-tenggelam karena tidak dipakai secara meluas. Pengecualiannya bisa muncul jika konsep hukum itu berasal dari khazanah hukum kita sendiri, seperti hukum adat.

Kita berharap kondisi kebahasaan kita saat ini yang belum cukup siap dalam mengantarkan hukum positif Indonesia menjadi kian terbaca (readable) dan terpahami (understandable) bagi subjek hukum asing, akan bisa diatasi. Di sini diperluklan campur tangan negara. Sebab, jika dibiarkan pembentukan istilah hukum ini menjadi bagian kreativitas ahli hukum secara individual, jangan heran jika akan bermunculan terma-terma alternatif yang justru makin membingungkan. Bukan tidak mungkin, suatu ketika istilah “unhealthy competition” akan lahir menggantikan istilah “oneerlijke concurrentie'” atau “unfair competition””. (***)


Screen.Shot.2015.05.05.at.07.08.34


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close