People Innovation Excellence

Bullying

Oleh: Bambang Pratama, SH., M.H.

Bullying ternyata tidak hanya terjadi di dunia nyata seperti di lingkungan sekolah, kampus, pekerjaan atau dalam pergaulan. Tetapi dapat terjadi juga dalam dunia internet dengan istilah cyberbullying. Menurut Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, bullying adalah bentuk intimidasi fisik ataupun psikologis yang terjadi berkali-kali dan secara terus-menerus membentuk pola kekerasan. School Bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang/sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut.

Bentuk Bullying:

  1. Kontak fisik langsung (misalnya: memukul, mendorong, menendang);
  2. Kontak verbal langsung (misalnya: mengancam, mempermalukan, mengejek);
  3. Perilaku non-verbal (misalnya: melihat sinis, ekspresi muka yang merendahkan);
  4. Perilaku non-verbal tidak langsung (misalnya: memanipulasi, mengucilkan);
  5. Pelecehan seksual.

Aspek hukum Bullying dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disingkat KUHP diantaranya:

Pasal 368 (1):

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau kepunyaan orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 351 KUHP

Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam denga pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Sedangkan bullying yang terjadi pada anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 80:

Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan anak, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000.

Dalam hal mengakibatkan anak luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 (lima)tahun dan/denda paling banyak Rp.100.000.000.,

 

Cyberbullying bisa diartikan sebagai pencemaran nama baik dalam bentuk teks atau gambar (termasuk foto & video) melalui internet, ponsel, atau media elektronik lain.

Dengan maraknya pengguna social networking seperti Facebook, twiiter dan lain-lain, maka dalam melakukan update status di social networking harus lebih berhati-hati. karena apabila berkata yang tidak pantas kepada orang lain maka harus diperhitungkan apabila perkataannya dapat menyinggung orang lain yang dapat dikategorikan bullying.

Sumber:

Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Research shows cyberbullying not that common among youth


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close