UBAH STATUS HAK ATAS TANAH
Pertanyaan: Belum lama ini saya membeli sebidang tanah dengan status girik. Bagaimana prosedur pembuatan sertifikat tanah agar berstatus hak milik?
Tentunya Anda harus punya bukti jual beli tanah ini berupa Akte Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Suatu girik tidaklah kuat untuk status tanah, karena girik hanyalah bukti pembayaran pajak atas tanah, bukan bukti hak milik atas tanah. Setelah membuat AJB, pihak pembeli dan penjual memang boleh meminta jasa notaris selaku PPAT untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat.
Kalau ingin mengurus sendiri setelah memiliki AJB, maka Anda harus datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tanah itu berada untuk mengambil formulir permohonan. Di kantor tersebut Anda sekaligus bisa menanyakan persyaratan sekaligus biaya yang harus dibayar untuk pembuatan sertifikat tanah itu. Umumnya, ada perhitungan dengan rumus-rumus tersendiri yan gakan dijelaskan oleh pejabat di kantor tersebut. Sebab harga tanah yang dijadikan perhitungan telah ada daftarnya di kantor tersebut (sesuai dengan harga yang tercantum dalam PBB tahun berjalan).
Syarat-syarat lain yang harus Anda penuhi adalah:
- Surat permohonan pengukuran atas tanah (formulir permohonan ada di BPN setempat);
- Surat kuasa mengukur (jika dikuasakan);
- Surat girik;
- Surat perolehan tanah (akta jual beli, hibah dan waris);
- Kwitansi jual beli;
- Surat keterangan riwayat tanah;
- Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa;
- Surat pernyataan pemasangan tanda batas (sudah ada di BPN dalam bentuk formulir);
- Surat identitas pemohon (KTP, Kartu Keluarga, akte pendirian badan hukum);
- SPPT dan STTS PBB tahun berjalan (paling tidak 5 tahun terakhir);
- Bukti bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/Bangunan (BPHTB);
- Surat keterangan rencana kota;
Untuk tanah (bekas) milik adat berlaku syarat 1 sampai dengan 11, sedangkan untuk tanah negara berlaku syarat 1-12. Yang disebut sebagai tanah (bekas) milik adat adalah tanah yang dikuasi masyarakat, dan ditandai dengan surat girik. Sedangkan tanah negara adalah tanah bekas hak Barat (partikelir). Untuk mengetahui apakah tanah Anda termasuk tanah adat atau negara, Anda bisa mengeceknya di BPN, atau melihat sejarah tanah tersebut.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...