Trik menyikapi pembatalan sepihak PKWT sebelum Hubker dimulai
Selamat siang Bapak/Ibu Dosen BL UBINUS,
Perkenalkan saya Mita, praktisi HRD di suatu perusahaan garmen di JakUt. Saya ingin menanyakan, bagaimana ya caranya saya dapat mengurangi kegagalan proses rekrutmen, karena kasus yang saya alamai adalah banyaknya calon-calon karyawan yang sudah menandatangani PKWT dengan kami dan sebelum memasuki hari mulai kerjanya sudah mengajukan pengunduran diri dengan berbagai alasan. Hal ini sangat mengganggu proses rekrutmen kami, untuk itu sekiranya ada trik atau arahan terkait hal ini saya mohon bantuannya, terima kasih.
Mita, Jakarta
Terima kasih atas pertanyaan yang menurut saya sangat bagus dan kerap terjadi dalam praktik proses penerimaan karyawan. Biasanya, setelah proses seleksi penerimaan si calon karyawan yang lulus proses akhir akan disodorkan kontrak kerja (jika diperusahaan menerapkan sistem kerja awal adalah sabagai karyawan kontrak terlebih dahulu). Kontrak kerja atau apapun bentuknya adalah suatu bentuk perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak sehingga terjadilah hubungan hukum. Biasanya pihak pertama adalah pengusaha, dan pihak kedua adalah pekerja. Perjanjian kerja dibuat dan disepakati (umumnya) lebih awal dari dimulainya hari pertama hubungan kerja (umumnya lagi adalah 1 bulan kedepan, karena ada istilah pengunduran diri yang benar adalah satu bulan di muka untuk diajukan dalam bentuk Surat Pengunduran Diri).
Hal yang terjadi dalam praktik, setelah perjanjian kerja disepakati oleh para pihak dan sebelum dimulainya hari pertama hubungan kerja, pihak kedua menyampaikan pembatalan perjanjian kerja dengan berbagai alasan, misalnya tidak diijinkan oleh kantor lamanya untuk mengundurkan diri, dan (biasanya) ada offering remunerasi kepada si pihak kedua tersebut oleh kantor lamanya. Hal ini sangat wajar, apabila ditinjau dari aspek kebutuhan manusia (baca teori Moslow), namun dari aspek kebutuhan operasional organisasi pihak pertama, hal ini mengganggu, dan dapat dikategorikan sebagai adanya wan prestasi atau perbuatan melawan hukum, sehingga memunculkan adanya potensi gugatan terhadap pelanggaran perjanjian (perdata).
Namun, pandangan di atas tidak demikian dalam ranah hukum ketenagakerjaan, dalam beberapa kasus manakala hal pembatalan kontrak kerja diajukan permohonan ke kantor mediasi tenaga kerja, selalu mengeluarkan hasil anjuran bahwa hal ini belum masuk ke ranah dan kompetensi hukum ketenagakerjaan karena belum dimulainya hari hubungan kerja yang disepakati pada perjanjian kerja. Pendasaran di atas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 54 ayat (1) huruf g, “mulai* dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja”. Kata “mulai” ini menjelaskan waktu (berupa hari dan tanggal) kapan hubungan kerja tersebut dimulai berdasarkan kesepakatan yang tertera dalam perjanjian kerja (konkret). Jadi, memang sebaiknya pada saat kesepakatan perjanjian kerja ditandatangani para pihak, pada saat itulah dimulainya hubungan kerja.
Dalam praktik, penandatanganan kontrak kerja pada saat dimulainya waktu kerja, maka, untuk menyikapi hal ini trik yang dilakukan adalah meminta pihak kedua (sebagai pihak yang membatalkan perjanjian kerja sebelum dimulainya hubungan kerja) untuk membuatkan Surat Pernyataan bahwa tidak akan membatalkan perjanjian kerja yang telah disepakati, dan seandainya membatalkan perjanjian kerja maka pihak kedua tersebut siap menerima konsekuensi sesuai yang dinyatakan atau diterangkan. Trik ini adalah sebagai trigger untuk memunculkan aspek pidannya terkait pengaturan yang disebutkan pada KUHP Pasal 242 mengenai Surat dan Keterangan Palsu.
Demikian saran yang dapat saya sampaikan, berdasarka pengalaman empirik dari pelaksanaan hubungan kerja yang. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Salam,
is
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...