TENTANG USAHA FRANCHISE
Sekarang sedang tren usaha dengan mengambil Franchise atau waralaba. Sebagai ibu rumah tangga, saya tertarik untuk terjun ke bisnis ini. Kira-kira apa saja yang perlu saya pertimbangkan untuk menjalankan usaha Franchise ini?
Usaha waralaba memang sedang banyak diminati di kota-kota besar di Indonesia. Pemilik Waralaba (Franchisor) bukan hanya di luar negeri, para pemaian dalam negeri pun bermunculan, seperti Alfa, Indomaret, Andrew Crepes, Es Teller 77 dan lain-lain.
Waralaba sendiri berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 1997 tentang usaha waralaba dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdanganan No. 256/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Yang dimaksud waralaba adalah suatu perikatan dimana pihak franchise (pihak penerima waralaba) diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan ciri khas usaha yang dimiliki franchisor dalam rangka penyediaan dan atau penjualan dan atau jasa.
PP Nomor 16 Tahun 1997 dan SK Menperindak mensyaratkan waralaba diselenggarakan dengan perjanjian tertulis yang dibuat dalam bahasa Indonesia serta mendasarkan pada hukum Indonesia. Pada prinsipnya, isi perjanjian diserahkan sepenuhnya kepada kedua pihak disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak. Hal ini sesuai dengan asas pacta sun servada bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-unadng bagi pembuatnya. Hal yang khusus diatur di dalam pasal 7 SK Menperindang yang mengatur klausul minimal yang diatur dalam perjanjian waralaba diantaranya jangka waktu minimal 5 tahun, nama dan jenis HKI, penemuan atau ciri khas usaha, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi obyek waralaba serta hak dan kewajiban para pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada terwaralaba.
Sebelum mengambil franchise, sebaiknya anda memperbandingkan hal-hal berikut dari franchisor :
Kegiatan usahanya;
- HKI atau penemuan ciri khas usaha yang menjadi obyek waralaba;
- Persyaratan yang harus dipenuhi anda sebagai pihak frinchisee, termasuk biaya awal, biaya per bulan, lokasi, hal-hal lain yang disyaratkan
- Bantuan atau fasilitas yang ditawarkan franchisor, seperti pelatihan karyawan, survey lokasi, supervise pendirian general, promosi dan pemasaran, dan standart operating procesure (SOP);
- Hak dan kewajiban jangan sampaiu berat sebelah;
- Cara pengakhiran, pembatalan, dan perpanjangan perjanjian.
Semoga penjelasan ini bisa memberikan gambaran sebelum melakukan bisnis franchise.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...