MEMULAI KERJASAMA BISNIS
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya ingin bertanya mengenai sistem kerja sama yang sedang kami selenggarakan saat ini. Saat ini kami bekerja sama dengan pihak lain untuk menjalankan suatu usaha. Pada tahun 2013 usaha ini dimulai, kami tidak membuat perjanjian kerjasama hanya berdasarkan kekeluargaan dan pembagian keuntungannya dibagi bersama. Yang menjadi pertanyaan saya: kini saya ingin membuat suatu perjanjian yang jelas, hitam di atas putih, namun saya tidak tahu dari mana memulainya. Mengingat kami tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum. Agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari, saya ingin perjanjian tersebut tidak merugikan kedua belah pihak. Demikianlah pertanyaan saya. Saya tunggu jawaban dari anda. Terima kasih banyak. Wassalamualaikum Wr. Wb.
Kerjasama usaha yang anda lakukan didasarkan pada kepercayaan masing-masing pihak. Walaupun usaha bersama telah berjalan dengan baik, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya dan juga untuk menjamin hak masing-masing pihak maka sebaiknya dikuatkan secara hukum. Sebaiknya anda berdiskusi dan bermusyawarah dengan partner anda tersebut untuk mencapai kesepakatan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, pembagian keuntungan dan lain-lain untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Anda dan partner anda bebas untuk menyepakati hal-hal apa saja yang nantinya akan diatur di dalam surat perjanjian tersebut dan isi dari perjanjian itulah yang akan dijadikan pedoman untuk menyelesaikan apabila terdapat perselisihan dikemudian hari. Ketentuan tentang perjanjian terdapat dalam Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur:
“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian/ pelaksanaan dan persyaratannya, menentukan bentuknya perjanjian yaitu tertulis atau lisan.
Jika anda dan partner anda ingin membuat persekutuan perdata dalam usaha ini maka anda dapat menghadap ke Notaris untuk membuat akta persekutuan dengan teman kongsi usaha yang isinya tentu sesuai dengan yang telah disepakati secara lisan, terutama tentang penyertaan modal, pembagian keuntungan dan lain-lain. Lalu Notaris yang kemudian mengeluarkan akta usaha kerjasama tersebut.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...