KERJASAMA BISNIS RESTORAN
Saya dan teman berencana membuat sebuah restoran. Sebelumnya saya mempunyai pengalaman mengelola restoran. Saya dan teman sudah membicarakan bentuk kerja samanya dengan pembagian: modal dari saya dan pengelolaan restoran oleh teman saya. Dengan bentuk kerjasama seperti ini, bagaimana pembagian hasil bagi kami.
Jika anda memilih sebagai karyawan yang ahli dalam pengelolaan restoran, maka yang perlu dibicarakan adalah gaji anda setiap bulan. Di sini, anda tidak berhak atas keuntungan dari usaha yang dibagun.
Jika memilih sebagai patner dalam usaha, maka selain akan mendapat keuntungan seandainya usaha berjalan baik, anda pun harus menanggung risiko kerugian jika usaha ini tidak berhasil. Di sini kerjasama usaha (kongsi) artinya kedudukan anda dan teman anda sejajar.
- Terkait kerjasama kongsi, berikut ini adalah beberapa hal yang perlu anda siapkan.
- Kejelasan posisi anda dalam usaha bersama, apakah sebagai pemilik atau sebagai karyawan;
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- Nama dan bentuk usaha;
- Pembagian keuntungan dan tanggungan risiko;
- Bagaimana berakhirnya kerjasama;
- Mekanisme penyelesaian perselisihan.
Perjanjian kerjasma ini dapat dibuat rangkap dua, masing-masing memiliki kekuatan pembuktian yang sama. Perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak menjadi Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya Pasal 1338 KUHPerdata.
Anda juga dapat meminta bantuan Notaris untuk dibuatkan surat perjanjian kerjasama tersebut yang akan dituangkan di dlaam akta notaris. Akta ini mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...