Yth. Bapak/Ibu, Perkenalkan saya adalah karyawan kontrak yang sudah 3 kali di kontrak tetapi belum juga diangkat sebagai karyawan tetap. Pertanyaan saya, bagaimana pengaturan terhadap karyawan kontrak agar bisa menjadi karyawan permanen? Terima kasih banyak atas jawabannya.