Tentang Karyawan Kontrak
Yth. Bapak/Ibu, Perkenalkan saya adalah karyawan kontrak yang sudah 3 kali di kontrak tetapi belum juga diangkat sebagai karyawan tetap. Pertanyaan saya, bagaimana pengaturan terhadap karyawan kontrak agar bisa menjadi karyawan permanen? Terima kasih banyak atas jawabannya.
Terima kasih atas pertanyaannya, sayangnya pertanyaan anda kurang memberikan kejelasan terkait proses kontrak yang sudah 3 kali dilakukan. Pada prinsipnya (saya menjelaskan terkait mekanisme kontrak/PKWT berdasarkan hukum positif). Pengaturan PKWT adalah maksimal 2 tahun kontrak awal, maksimal 1 tahun kontrak perpanjangan, masa jeda 30 hari atau yang disepakati, dan 2 tahun maksimal kontrak pembaharuan. Mekanisme ini menjelaskan adanya 4 pentahapan dalam pelaksanaan PKWT, 5 tahun maksimal waktu PKWT, serta 30 hari maksimal waktu jeda. Manakala pengaturan waktu PKWT lebih sedikit/kecil dari yang diatur, boleh dilakukan sepanjang pentahapannya tidak berubah.
Terkait pertanyaan 3 kali kontrak yang dimaksud adalah 3 pentahapan PKWT, dengan masing-masing adalah 1 tahun kontrak awal, 1 tahun perpanjangan kontrak, 1 tahun kontrak pembaharuan, tanpa masa jeda. Jika demikian halnya, maka saya berpendapat bahwa PKWT atau kontrak yang terjadi telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 52 ayat (1) huruf d, dan Kepmen 100/2004, dengan demikian PKWT tersebut melanggar syarat objektif dan batal demi hukum sehingga menjadi PKWTT (lihat: Pasal 52 ayat (3)).
Terkait pertanyaan anda, maka ijinkan saya menjawab berdasarkan pengalaman saya sebagai praktisi industrial relation bahwa untuk menjadi atau diangkat menjadi karyawan tetap akan sangat tergantung dari faktor-faktor internal di perusahaan, misalnya: faktor anggaran (head count), faktor hubungan yang harmonis (dengan atasan dan sejawat), faktor keberuntungan, dan faktor kompetensi (teknis dan non teknis). Faktor adanya kesalahan dalam implementasi terhadap norma hukum positif yang berlaku merupakan faktor yang saya katakan sebagai default factor karena kejelasan yang diatur sudah sangat jelas dan manakala dilanggar maka aka nada konsekuensinya (adanya kepastian hukum).
Demikian sharing yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat dan dapat pertanyaan yang diajukan. Terima kasih.
Salam,
is
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...