Yth,

Dosen-Dosen Business Law

BINUS University

Bidang periklanan sekarang ini tengah mengalami perubahan, terutama terkait medium yang digunakan untuk beriklan. Jika dahulu dalam mempromosikan barang dan/atau jasa digunakan media konvensional seperti televisi, majalah, atau billboard, kini agar dapat melakukan promosi barang dan/atau jasa dengan lebih baik, media ‘baru’ atau digital seperti berbagai layanan jejaring sosial juga turut digunakan sebagai medium iklan.

Ketika beriklan menggunakan layanan jejaring sosial khususnya instagram, tidak dapat diabaikan keterlibatan para influencer (seperti selebriti, atlet, atau figur-figur lain dengan pengaruh besar di masyarakat) dalam menyampaikan pesan atau tujuan iklan. Dengan sifatnya yang memiliki jumlah pengikut yang besar di media sosial, dan juga kemampuannya dalam mendorong atau mempengaruhi pengikutnya untuk mencoba atau memperhatikan barang dan/atau jasa milik pelaku usaha, dapat dilihat bahwa influencer memberikan kontribusi yang besar dalam keberhasilan iklan.

Yang saya ingin tanyakan, apabila ternyata barang dan/atau jasa yang diiklankan influencer dalam akun media sosial-nya adalah barang dan/atau jasa yang ternyata menimbulkan kerugian konsumen (Misalnya seorang influencer terlihat mengiklankan produk kosmetika di akun media sosial-nya, namun dikemudian hari kosmetika tersebut ditemukan mengandung bahan-bahan berbahaya dan telah merugikan seorang konsumen), maka apakah influencer tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian konsumen (mengingat betapa besarnya pengaruh influencer atas keberhasilan iklan) seperti diminta-nya pertanggungjawaban kepada pelaku usaha periklanan yang umumnya dianggap bertanggungjawab atas kerugian konsumen yaitu pemesan iklan, perusahaan periklanan, dan media iklan.