resign sebelum kontrak habis
Saya ingin bertanya apakah bila saya berhenti sebelum kontrak habis, saya harus membayar penalty sesuai Sebagaimana tercantum pada pasal 62 UU 13/2003, Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan pada jenis perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/ kontrak), atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan dimaksud pada pasal 61 ayat 1, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi (penalty) kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.
Tapi aturan di atas tumpang tindih dengan Pasal 162 ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan yang secara khusus mengatur pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri.
Mohon penjelasan
Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan.
Penafsiran terhadap Pasal 62 dan Pasal 163 pada UU Nomor 13/2003 harus ditafsirkan bahwa pengakhiran hubungan kerja PKWT membayar ganti rugi. Jadi ganti rugi yang ditekankan pada pasal di atas berlaku pada kondisi salah satu pihak mengakhiri perjanjian. Pada bagian penjelasan terhadap PKWT sebenarnya sudah menjadi kejelasan terhadap penafsiran bahwa PKWT, yaitu sebagai instrumen perjanjian kerja pada hubungan kerja yang bersifat kontrak (waktu tertentu). Namun, pada Pasal selanjutnya, yakni Pasal 163 diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja yang memberikan penjelasan atas berakhirnya hubungan kerja karena pihak pekerja mengajukan pengunduran diri. Posisi pengunduran diri di sini harus diartikan sebagai pengakhiran hubungan kerja, yang mana dalam hal pengakhiran hubungan kerja ada alasan niat pekerja untuk memutus hubungan hukum (pembatalan) sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata Pasal 1380 angka 8 tentang berakhirnya perikatan karena “kebatalan dan pembatalan.” Berdasarkan alasan di atas maka “tata cara pembatalan yang disepakati dalam perjanjian, yaitu pada perjanjian kerja dapat menjadi dasar berakhirnya perjanjian suatu perjanjian kerja. Dengan demikian maka tidak ada tumpang tindih antara pasal-pasal terkait pengakhiran hubungan kerja, karena tata cara pengakhirannya telah diatur dalam perjanjian kerja itu sendiri. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Salam,
is
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...