PUTUSAN HAKIM TIDAK PROFESIONAL (SESAT)
Kasusnya teman saya punya Sertifikat sah atas sebidang tanah digugat oleh seseorang yang hanya memegang Akta Hibah Fiktif yang terbukti tidak Autentik atas pengakuan melalui surat Notaris karena ketahuan dibuat diam-diam/sepihak, namun anehnya dalam Putusan Hakim dikuatkan bahwa tanah tersebut menjadi milik Penggugat (Pemegang Akta Hibah – Fiktif), setelah teman Banding ke Pengadilan Tinggi malah dikuatkan, kemudian teman saya Kasasi ke Mahkamah Agung RI tetap ditolak juga.
PERTANYAANNYA: Apa kerjaan / fungsi dan tanggung jawab Hakim di Pengadilan Negeri/ Tinggi dan Mahkamah Agung, apakah mereka ikut memeriksa dan mempertimbangkan yang salah atau tidak, kok bisa lolos….?
Mohon bantuan Hukumnya
Salam
Kasus Anda berarti sudah berkekuatan hukum tetap. Sulit untuk menilai sesat tidaknya suatu putusan hanya dari diktum putusan. Kita harus membaca utuh argumentasi hakim mengapa satu pihak dimenangkan dan pihak lain dikalahkan. Pengadilan tingkat pertama dan banding adalah pengadilan judex facti yang berarti mengadili fakta, sedangkan Mahkamah Agung di tingkat kasasi sehingga tidak lagi mengadili fakta. Jika Anda menilai hakim tidak profesional (sesat), maka jalan terbaik adalah Anda melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial. Silakan lihat informasi tentang tata cara pelaporannya di situs resmi Komisi Yudisial.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...