Kasusnya teman saya punya Sertifikat sah atas sebidang tanah digugat oleh seseorang yang hanya memegang Akta Hibah Fiktif yang terbukti tidak Autentik  atas pengakuan melalui surat Notaris  karena ketahuan dibuat diam-diam/sepihak, namun anehnya dalam Putusan Hakim dikuatkan bahwa tanah tersebut menjadi milik Penggugat (Pemegang Akta Hibah – Fiktif), setelah teman Banding ke Pengadilan Tinggi malah dikuatkan, kemudian teman saya Kasasi ke Mahkamah Agung RI tetap ditolak juga.

PERTANYAANNYA: Apa  kerjaan / fungsi dan tanggung jawab Hakim di Pengadilan Negeri/ Tinggi dan Mahkamah Agung, apakah mereka ikut memeriksa dan mempertimbangkan yang salah atau tidak, kok bisa lolos….?

Mohon bantuan Hukumnya

Salam