Proyek Lisan
Suatu hari saya mempunyai rekan kerja di suatu daerah dan saat untuk melakukan pembuatan surat perjanjian kerja, rekan saya sempat bicara bahwasanya ada proyek selanjutnya, tetapi untuk proyek yg selanjutnya hanyalah sekedar omongan, dan selang beberapa minggu ada yang menelepon saya untuk memberikan pekerjaan di suatu proyek dan ternyata proyek tersebut yg di maksud dengan rekan kerja yg pertama tadi, dan yg menelepon saya adalah langsung yang pelaksana di proyek tersebut,,,
Setiba rekan saya tau bahwasanya proyek yg di bicarakanya untuk proyek ke 2, sudah sata kerjakan sendiri tanpa perantara rekan saya tadi, dan dia marah,
Apakah saya salah mengambil proyek tanpa izin rekan saya, sementara antara saya dan rekan saya belum ada surat perjanjian kerja, hanya ucapan saja yg ada??
Permasalahan Anda belum merupakan permasalahan hukum.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...