Apakah tepat jika disimpulkan bahwa tata cara dalam persidangan bagi ahli sama dengan saksi atau dengan kata lain tata cara ahli beracara dalam pemeriksaan biasa adalah sama dengan saksi (kecuali ada pasal yang mengatur mengenai ahli secara khusus cont substansi sumpah). Alasan saya karena selain daripada hakekat dari ahli yang juga adalah subjek yg terlibat dalam persidangan, dan juga karena hal itu diatur dalam pasal 179 ayat 2 yang tepatnya berbunyi seperti ini, “Semua ketentuan tersebut di atas untuk saksi berlaku juga bagi mereka yang memberikan keterangan ahli, dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan sumpah atau janji akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan yang sebenarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya. ”

Namun karena tidak di sebutkannya pasal2 mana saja yg dimaksudkan oleh pasal 179 ayat 2 ini, dapatkah saya simpulkan bahwa yg dimaksud oleh pasal 179 ayat 2 ini adalah pasal2 dalam bagian ketiga yg hanya mengatur mengenai saksi (termasuk pasal 166)? Lebih lanjut jika dicermati, dalam KUHAP bagian ketiga “acara pemeriksaan biasa”. Mayoritas hanya menyebut saksi bukan ahli. Yang saya jabarkan seperti ini:

Pasal 160 ayat 1 mengenai urutan pemanggilan saksi (tidak menyebutkan ahli). Pasal 160 ayat 2 mengenai pertanyaan yg diajukan hakim kpd saksi (tidak menyebutkan ahli). Pasal 160 ayat 3 mengenai kewajiban bersumpah sebelum memberikan keterangan (tidak menyebutkan ahli). Pasal 160 ayat 4 mengenai sumpah setelah memberikan keterangan (menyebutkan saksi atau ahli). Pasal 161 mengenai jika saksi atau ahli tidak mau bersumpah tanpa alasan yg jelas (merujuk kepada pasal 160 ayat 3 dan 4 namun bukankah pasal 160 ayat 3 tidak menyebut ahli? Tetapi pasal ini merangkul ahli jika ia tidak mau mengikuti pasal 160 ayat 3?). Pasal 162 jika saksi meninggal dunia dan kekuatan pembuktian keterangannya jika sudah disumpah dalam masa penyidikan (tidak menyebut ahli). Pasal 163 jika keterangan saksi berbeda dengan keterangan di berita acara (tidak menyebut ahli). Pasal 164 mengatur mengenai pendapat terdakwa, pertanyaan JPU dan kuasa hukum setelah saksi memberikan keterangan (tidak menyebutkan ahli). Pasal 165 pertanyaan kepada saksi untuk menguji kebenaran dari keterangannya (tidak kepada ahli). Pasal 166 pertanyaan yg menjerat (tidak menyebut ahli). Pasal 167 mengatur mengenai setelah saksi memberikan keterangan (tidak menyebut ahli). Pasal 168 saksi yg memiliki hubungan dgn terdakwa (tidak menyebut ahli). Pasal 169 saksi dalam pasal 168 dapat disumpah jika diijjinkan oleh terdakwa (tidak menyebut ahli). Pasal 172 saksi yg diminta unt tdk mendengarkan keterangan saksi lain (tidak menyebut ahli). Pasal 173 mendengar keterangan saksi jika terdakwa tidak hadir (tidak menyebut ahli). Pasal 174 mengenai jika ketangan saksi dianggap palsu (tidak menyebut ahli). Pasal 177 jika saksi tidak paham bahasa indonesia (tidak menyebut ahli). Pasal 178 jika saksi bisu atau tuli (tidak menyebut ahli). Pasal 179 ayat 1 kewajiban ahli memberikan keterangan
Pasal 179 ayat 2 menyatakan bahwa ketentuan yang telah tersebut diatas untuk saksi juga berlaku bagi ahli. Pasal 180 mengenai penelitian ulang dan pengajuan ahli

Sehingga dari pasal2 yg saya telah sebutkan di atas yang mengatur mengenai “acara pemeriksaan biasa” dalam bagian 3. Yang mengatur atau menyebut ahli adalah pasal 160 ayat 4, pasal 161, pasal 179 dan pasal 180.

Apakah keliru jika kesimpulan saya bahwa pasal 179 ayat 2 menjadi jembatan bagi keberlakuan ketentuan acara pemeriksaan biasa termasuk pasal 166 mengenai saksi menjadi berlaku bagi ahli?