Plagiarisme di Bidang Musik dan Video
Saya sering membuat karya ulang video pribadi yang saya unggah ke youtube. Sebagian dari isi video tersebut saya ambil dari karya orang lain, demikian juga dengan musiknya. Apakah ada kewajiban bagi saya untuk mencantumkan sumber tautan (link) dari video tersebut dan menyebutkan penyanyi/pencipta musik tersebut. Apakah dengan penyebutan itu saja, sudah membebaskan saya dari tuntutan pelanggaran hak cipta? Hal ini sering saya temukan, misalnya dalam acara-acara di televisi, yang terkadang hanya menyebutkan “courtesy of youtube”.
Pertama, untuk menjawab pertanyaan tentang kewajiban pencantuman sumber, maka dapat saya katakan bahwa hal itu merupakan keharusan karena pencipta memiliki hak moral yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Kedua, terkait pertanyaan apakah pencantuman tersebut sudah membebaskan dari tanggung jawab hukum, maka jawabannya adalah: belum tentu! Hal ini karena terkait dengan hak ekonomi. Dengan dimuatnya kembali video atau lagu, baik secara utuh maupun sebagian, sudah merupakan perbuatan perbanyakan atau pendistribusian karya orang lain. Hal tersebut berpotensi merugikan pihak lain secara ekonomis. Perbuatan ini dapat saja dikategorikan sebagai tindak pidana (pelanggaran hak cipta), namun mengingat tindak pidana ini sekarang adalah delik aduan, maka sangat bergantung pada inisiatif dari pihak yang dirugikan untuk melaporkannya atau tidak. Dalam praktik pelaporan ini jarang dilakukan oleh pencipta. Biasanya yang mewakili pihak pencipta adalah Lembaga Manajemen Kolektif.
Untuk suatu karya video yang diputar ulang oleh televisi atau bahkan dimodifikasi untuk kemudian ditayangkan dengan hanya mencantumkan “courtesy of youtube”, saya berpendapa hal ini telah melanggar hak cipta. Ini karena pihak pengutip tidak mencantumkan siapa yang menciptakan karya itu, hanya menyebutkan media tempat karya itu ditayangkan. Artinya, ada hak moral yang dilanggar. (***)
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...