PEKERJA DIPIDANA KARENA MENGHILANGKAN UANG
Saya punya kasus dengan kronologis singkatnya sebagai berikut. Saya mendapat sebuah proyek untuk mengerjakan perizinan IMB sebuah menara BTS. Pihak perusahaan sudah memberikan DP sebesar 50 juta. Dana tersebut akan di alokasikan untuk gratifikasi kepada pemerintahan, mulai dari tingkat lurah hingga Kepala Dinas terkait, Namun, dana tersebut hilang dikarenakan satu dan lain hal, apakah hilangnya dana ini dapat di simpulkan bahwa saya menggelapkan dana perusahaan? Dan apakah ini termasuk unsur pidana? Mohon pencerahan.
Saya coba memperjelas bahwa posisi Pak Lukas adalah sebagai karyawan dari Perusahaan yang memberikan DP untuk mengerjakan perizinan IMB sebuah menara BTS. Semoga demikian! Selanjutnya, saya ingin membawa persoalan ini khusus ke dalam ranah ketenagakerjaan, untuk itu apakah Pak Lukas dapat memberikan informasi bahwa apakah ada aturan di dalam Peraturan Perusahaan atau Pedoman Karyawan atau Kesepakatan/Perjanjian Kerja Bersama yang kurang lebih menyebutkan atau mengatur tentang Pelanggaran “Sengaja/Lalai dalam melakukan pekerjaan sehingga merugikan perusahaan”. Kalau ada mari kita masuk ke ranah ketentuan Pidana. Sepemahaman saya pasal-pasal pidana telah mengatur adanya Kejahatan dan pelanggaran, sehingga apabila ketentuan pidana ini disandingkan kepada ketentuan ketenagakerjaan, maka terdapat potensi kejahatan terhadap hilangnya dana tersebut yang dalam hal ini ada dalam penguasaan Pak Lukas, sehingga dapat dikatakan memenuhi kejahatan sesuai ketentuan pidana (Bisa mendekati kepada adanya kejahatan pada Pasal 374 KUHP).
Memungkinkan adanya hal peringan manakala hilangnya dana tersebut dapat Bapak jelaskan, dimana mungkin Bapak menjadi korban, misalnya dari adanya faktor pencurian (sekiranya Pak Lukas bisa menceritakan alasan dari hilangnya dana tersebut). Jika demikian halnya, supaya hubungan kerja tetap dapat dipertahankan, mungkin Pak Lukas perlu menunjukkan mau bertanggung jawab mengganti dana yang hilang tersebut sebagai wujud itikad baik dengan cara penggantian yang sesuai kemampuan Pak Lukas.
Hal ini bisa saja ditolak oleh pihak perusahaan, sehingga akan menjadi permasalahan yang akan masuk ke 2 kondisi umum, yakni Bapak diminta untuk mengundurkan diri atau permasalahan ini akan dilaporkan ke pihak kepolisian. Kondisi pertama harus keluar dari keinginan Pak Lukas (pengunduran diri), namun jika terjadi kondisi kedua, hubungan kerja Pak Lukas dikatakan terputus manakala adanya penetapan dari pihak yang berwenang bahwa Pak Lukas bersalah. Apabila kondisi kedua terjadi berdasarkan adanya laporan dari pihak perusahaan, maka sebagaimana Putusan MK No. 12/2004, Pak Lukas memiliki hak terhadap ketentuan UU No. 13/2003 Pasal 156 serta upah proses selama pemeriksaan kasus ini berjalan. (***)
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...