PHK Normal / Pensiun
Bagaimana menghitung pesangon pensiun sesuai uu ketenagakerjaan. Waktu pensiun dihitung tgl masuk mulai bekerja/diangkat atau tgl lahir. Informasi, saya telah bekerja sejak thn 2005 dgn gaji terakhir (sekarang) Rp. 8 juta. Rencana pensiun thn 2019. Trims & Tuhan memberkati
Saya batasi pertanyaan Anda hanya seputar uang pensiun menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Juga perlu dibedakan antara uang pesangon dan uang pensiun. Jawaban atas pertanyaan Anda dapat ditemukan dalam Pasal 167, termasuk tata cara perhitungannya. Untuk itu, harus dipastikan bahwa perusahaan sudah mengikutsertakan Anda dalam program pensiun, namun perlu dicek apakah iurannya dibayar penuh atau tidak oleh perusahaan. Jika dibayar penuh, maka Anda hanya berhak mendapat uang pensiun tanpa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (lihat ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan (3) UU tersebut).
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...