PHK KARYAWAN
Saya ingin menanyakan: apakah diperkenankan perusahaan melakukan PHK kepada karyawan yang melaporkan kepada pihak tenaga kerja yang berwenang terkait adanya dugaan tidak dilaksanakan norma dan syarat kerja di perusahaan. Dan, bagaimana mekanisme PHK seharusnya dijalankan ? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Ibu Yolanda. Saya meyakini sekali bahwa PHK ini pada hakikatnya adalah tindakan yang “salah” oleh perusahaan. Jika kita merujuk kepada ketentuan dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 155), PHK harus dilakukan setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (lihat Pasal 151 ayat [3]).
Dugaan adanya penyimpangan terhadap norma dan syarat kerja tersebut dapat dibuktikan dengan adanya pemeriksaan dari pegawai pengawas pada instansi kantor ketenagakerjaan terkait, sehingga jika ditemukan adanya penyimpangan tersebut, maka pejabat terkait akan memberikan pembinaan kepada perusahaan. Jika sebaliknya, maka perusahaan tidak boleh melakukan PHK kepada karyawan, karena hal ini tidak dapat dikatagorikan sebagai adanya tindak pidana atau memberikan laporan palsu (Pasal 242 KUHP).
Demikian sekiranya yang dapat saya berikan pandangan, semoga membantu dan bermanfaat, terima kasih.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...