Perlindungan Transaksi Online
Selamat siang bapak, saya mau bertanya mengenai bagaimana bentuk pelaksanan dari hukum perlindungan konsumen atau bagaimana bentuk nyata dari perlindungan hukum konsumen terutama dalam konsumen transaksi jual beli online. Semoga bapak bisa membalas dan memberi jawaban atas ketidatahuan saya ini.
Pada dasarnya ketentuan jual beli online tetap tunduk pada hukum perjanjian pada umumnya sebagaimana dikenal dalam hukum perdata. Misalnya, tentang keabsahannya, tetap tunduk berdasar pada Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu harus ada kesepakatan dan kecakapan dari subjek-subjek yang membuat perjanjian, lalu objek (barang/jasa) yang diperjualbelikan juga harus spesifik (tertentu) dan legal untuk ditransaksikan. Patut dicatat bahwa dalam jual-beli online, hampir dapat dipastikan perjanjiannya dibuat standar (baku) secara sepihak oleh penjual. Perlindungan konsumen untuk perjanjian tersebut diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Memang setelah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ada pengaturan bahwa kesepakatan itu dianggap sudah terjadi apabila pembeli sudah menyatakan setuju dengan semua ketentuan yang ditetapkan oleh penjual dan tidak lagi tersedia fasilitas untuk menarik kembali persetujuannya itu. Tidak semua pembeli transaksi online adalah konsumen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hanya konsumen yang menjadi pemakai terakhir (end-user) yang dapat dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu pembeli yang memakai barang/jasa untuk diri atau keluarganya sendiri, serta tidak dijual lagi ke pihak lain.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...