PERBEDAAN MENGADOPSI DAN MERAWAT
Saya (35 tahun) dan suami (40 tahun) sudah 8 tahun menikah, namun sampai saat ini belum dikaruniai anak. Dalam waktu dekat ini kami berencana mengadopsi seorang bayi laki-laki dari panti asuhan. Menurut pengurus panti asuhan tersebut, bayi itu diserahkan ibunya karena alasan ekonomi, sementara ayahnya tidak diketahui keberadaannya. Tapi ternyata keluarga kami tidak menyetujui niat kami. Mereka mengatakan, kami cukup merawat dan membiayai anak tersebut tanpa perlu mengadopsinya. Mereka juga berharap bahwa anak tersebut hanya dijadikan pemancing agar saya dan suami dapat segera memiliki anak. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah ada perbedaan antara anak angkat yang dirawat dan diadopsi dan bagaimana hubungan saya dengan ibu kandungnya? Apakah saya berhak menanyakan surat nikah kedua orang tua bayi tersebut?
Menurut hukum, status anak angkat yang dirawat dan yang secara resmi diadopsi memang berbeda. Jika anda hanya berniat merawat dan membiayai anak tersebut maka status anak itu tetap sebagai anak sah dari orang tua kandungnya. Sebagai orang yang merawat dan membiayai anak itu, tangung jawab anda hanya sebatas pada perjanjian yang anda buat dengan orang tuanya. Sewaktu-waktu bisa saja anak itu diambil kembali oleh orang tua kandungnya.
Jika anda mengadopsinya secara resmi, maka status anak itu berubah menjadi anak kandung anda, Nama anda dan suami yang akan dicantumkan sebagai nama orang tuanya bukan nama orang tua kandungnya. Anak itu tidak bisa diambil kembali oleh kedua orang tua kandungnya.
Mengingat anak yang akan anda adopsi pada saat ini telah diserahkan oleh ibunya ke panti asuhan maka jika ingin mengadopsi, anda bisa berhubungan langsung dengan panti asuhan dan mengecek hal-hal sebagai berikut:
Apakah ada kesepakatan tertulis yang mengatakan bahwa ibu kandung anak yang akan anda adopsi menyerahkan anaknya secara resmi kepada panti asuhan.
Apakah anak tersebut sudah memiliki akte kelahiran. Jika ya apakah nama ayah dicantumkan?. Jika nama ayah anak tersebut ada maka kedua orang tua anak tersebut menikah secara sah menurut hukum. Sebaliknya jika tidak dicatumkan maka kedua orang tua anak anak tersebut tidak menikah secara sah. Anda dapat meminta penjelasan kepada pihak panti asuhan.
Proses hukum untuk mengadopsi di pengadilan biasanya tidak lama asal anda memiliki surat-surat lengkap seperti surat keterangan lahir dari rumah sakit, dokter atau bidan, akte kelahiran (jika ada), surat penyerahan dari orang tua asal ke panti asuhan, surat nikah anda berdua, bukti penghasilan anda atau suami dan alasan mengapa anda mau mengadopsi anak tersebut (permohonan). Permohonan diajukan oleh anda ke pengadilan negeri di tempat anak yang akan diangkat tersebut berada (di panti asuhan). Pengadilan negeri akan melakukan pemeriksaan dengan memanggil anda dan suami ke persidangan juga meminta orang tua anak tersebut (jika diketahui keberadaannya) untuk dimintai keterangan di persidangan. Setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan surat termasuk bukti kelayakan dari anda dan suami dalam mengadopsi anak (secara materil) juga berjanji untuk memperlakukan anak tersebut sebagai anak kandung sendiri (secara inmateril). Setelah itu pengadilan negeri akan mengeluarkan penetapan pengangkatan anak.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...