Penggelapan pada Suatu Perusahaan
Assalamu’alaikum Pak Irons yang dirahmati Allah
saya ingin bertanya, jika ada seorang pekerja di perusahaan swasta beliau dituduh melakukan penggelapan dengan nominal tertentu, yang dilakukan melalui system dan beliau dipaksa menandatangani surat kesanggupan mengembalikan dana dengan nominal tersebut namun karyawan tersebut pada hakikatnya tidak melakukan beliau hanya difitnah
bagaimanakah proses langkah yang baiknya ditempuh oleh karyawan yang didzolimi perusahaan ini pak ?
mohon arahannya ya pak, wassalamu’alaikum wr wb.
Muhammad Harun Mursyid A
Waaalaikum salam warohamatullohi wabarokatuh,
Yth. Pak M. Harun.
Terima kasih untuk menyampaikan pertanyaan Bapak dan semoga apa yang dapat saya share dapat memenuhi kebutuhan Bapak.
Analisis saya atas pertanyaan Bapak ada beberapa hal yang dapat disampaikan, pertama adanya tuduhan dari pihak perusahaan kepada seorang karyawan terkait melakukan penggelapan. Pendapat saya adalah tuduhan ini sebaiknya ada dasarnya, bukti serta argumentasi fakta yang menjadikan tuduhan ini menjadi valid, perusahaan harus membuktikan tuduhan tersebut dan hak karyawan meminta bukti sebagai dasar tudahan yang dilakukan. Kedua, adalah terkait adanya pemaksaan yang dilakukan perusahaan kepada karyawan untuk menandatangani surat kesanggupan mengembalikan sejumlah dana sebagai kelanjutan dari tuduhan adanya pelanggaran yang dilakukan. Pendapat saya adalah sebaiknya tuduhan kesalahan tersebut dibuktikan dulu, dan jika melalui pembuktian ternyata dinyatakan bahwa karyawan bersalah, maka perusahaan perlu melalukan 2 (dua) hal (jika tidak diakhiri dengan PHK), yakni membuat perjanjian pengembalian dana dengan adanya jaminan, dan membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dana melalui pemotongan upah yang telah diberikan kuasa kepada perusahaan untuk memotong upah tersebut. Namun, jika sebaliknya, maka pemaksaan terhadap pembuatan surat kesanggupan ini dapat melanggara hukum positif yang berlaku (seperti: perbuatan tidak menyenangkan yang diterima oleh karyawan atas dasar tuduhan yang tidak valid).
Saya kira demikian sebaiknya langkah yang harus dilakukan oleh karyawan untuk meminta kepada perusahaan agar dapat memberikan bukti terlebih dahulu sebelum melakukan sanksi yang akan dikenakan oleh karayawan. Agar jelas penetapan sanksi kepada karyawan dengan didasarkan adanya bukti-bukti yang otentik dan valid. Demikian dan terima kasih.
Salam,
is
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...