Pengawasan Ketenagakerjaan
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh,
Saya ingin bertanya mengenai nota pemeriksaan yang dikeluarkan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan pada saat ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan di perusahaan. Apakah nota pemeriksaan ini menjadi hal yang tepat diberikan ? Mengapa tidak langsung diambil tindakan hukum berupa pelaporan adanya tindak pidana ke Kepolisian ? Terima kasih.
Marinus Albert, Praktisi Tenaga Kerja
Terima kasih untuk pertanyaan Pak MA, untuk menjawab pertanyaan Bapak sebetulnya perlu disampaikan bahwa contoh tindak pidana ketenagakerjaan yang dimaksud. Hal ini diperlukan sebagai kategorisasi penentuan pelanggaran atau pelanggaran berat dalam hukum ketenagakerjaan. Namun, saya coba menafsirkan bahwa adanya pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan adalah adanya pelaporan terhadap upah pekerja yang tidak sesuai dengan aktualnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 20 menyebutkan “upah pekerja/buruh harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah.” Pengaturan tentang pengupahan juga diperkuat dalam Pasal 1 yang memberikan pengertian mendasar bahwa upah adalah hak yang dibayarkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hal-hal terkait pelaporan upah yang dilakukan pengusaha terkait sesuatu keperluan yang memiliki arti hak pekerja, harus dilakukan pelaporannya sesuai kesepakatan. Dengan demikian, jika dalam praktik masih ada pengusaha yang memberikan upah tidak sesuai dengan upah yang telah disepakati untuk suatu niatan-niatan yang tidak baik, maka dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang (kepolisian) terkait adanya pelanggaran KUHP Pasal 378 tentang penipuan. Hal ini didukung dalam aturan terpisah terkait Penyidikan yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam Pasal 182 ayat (1) dan (2) yang intinya: apabila ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan, pegawai pengawas ketenagakerjaan dapat diberi wewenang khusus untuk melakukan penyelidikan hinga terbukti terjadi adanya pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan.
Dengan demikian menurut hemat pemberian nota pemeriksaan adalah tepat diberikan oleh pegawai pengawas sebagai tindakan persuasive educative yang dilakukan sembari menindaklanjuti temuan tersebut hingga dibuktikan ada tidaknya pelanggaran terhadap adanya tindak pidana ketenagakerjaan yang dimaksud.
Demikian dan semoga dapat menjadi pencerahan terhadap konsep praktis dalam ranah hukum ketenagakerjaan.
Salam,
is
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...