PENERAPAN PKWT
Penerapan PKWT seharusnya tidak perlu dilakukan dengan skema 212 sebagaimana yang diatur dalam Permen 100/2004. Apakah hal ini dimungkinkan atau harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Mohon arahannya, terima kasih.
Johari
Yth. Pak Johari,
Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan. Penerapan PKWT sebagaimana yang diatur dalam UU no. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permen 100/2004, sangat jelas menyebutkan adanya pembagian dalam penerapannya. Saya sebut sebagai peristiwa I adalah Kontrak Baru dengan waktu maksimal 2 tahun, diikuti dengan peristwa II adalah Kontrak Perpanjangan dengan waktu maksimal 1 tahun. Setelah total waktu maksimal 3 tahun tersebut dilakukan, maka ada peristiwa III dengan diberlakukan masa jeda selama 30 hari atau sesuai dengan yang disepakati (tertulis sebaiknya), dan selanjutnya dapat diikuti dengan peristiwa IV yakni Pembaharuan Kontrak dengan waktu maksimal 2 tahun. Mekanisme PKWT tersebut dilandaskan terhadap terminologi PKWT untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau sekali selesai (min. 3 tahun) namun jika belum teselesaikan dapat dilakukan pembaharuan dengan melalui masa jeda tersebut. Namun untuk PKWT yang bersifat pengerjaan suatu produk baru, tidak dapat dilakukan pembaharuan (Lihat Pasal 3 ayat (1,2,3,4,5,6,7,8) dan Pasal 8 ayat (1,2,3) Permen 100/2004). Namun, dalam tatanan praktiknya, penerapan PKWT dilakukan dengan mekanisme 212 dengan masa jeda tersebut.
Apabila hal pertanyaan Bapak yang dimaksud adalah tidak menerpkan ketentuan PKWT sebagaimana aturan yang berlaku, maka saya melihat PKWT ini menjadi PKWTT, atau berakhirnya PKWT setelah satu peristiwa diikuti dengan pengangkatan karyawan tetap sesuai kebijakan perusahan, dapat dilakukan. Lebih jauh jika PKWT diakhiri sebelum waktu perjanjiannya berakhir, maka sebagaimana diatur dalam isi PKWT tersebut (harus diatur tentang penalty), pihak yang mengakhiri wajib membayar sisa waktu yang belum terpenuhi sebesar nilai yang biasa diterima karyawan (hal ini mengadopsi dari ketentuan “ganti rugi” dalam KUH Perdata).
Demikian sekiranya yang dapat saya sampaikan, dan semoga memenuhi ekspektasi dari Bapak atas pertanyaan yang diajukan. Terima kasih.
Salam,
is
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...