PENAWARAN TENDER
Perkenalkan saya Ria, kebetulan saya membaca tulisan dosen Jurusan Business Law BINUS Bapak Agus Riyanto di rubrik FM mengenai “go private.” Dalam tulisan tersebut ada disinggung mengenai penawaran tender, saya pernah baca kalau di indonesia ada dua jenis penawaran tender yakni penawaran tender sukarela dan wajib. Ada dua pertanyaan: (1) Apa beda kedua jenis penawaran tender tersebut dan kapan pelaksanaan masing-masing dari jenis penawaran tender tersebut?; dan (2): Untuk go private sendiri, penawaran tender mana yang akan dilaksanakan? Demikian pertanyaan saya, mohon kesedian Pak Agus memberikan sedikit pencerahan. Terima kasih.
Tulisan yang Ria maksudkan adalah sebagai berikut:
Membaca dan mempelajari Penawaran Tender (Peraturan Nomor IX.F.1. tentang Penawaran Tender) tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (Peraturan Nomor IX.H.1. tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka). Untuk itu harus dimulai dari mengerti Peraturan Nomor IX.H.1 terlebih dahulu sebagai prasyarat terjadinya akuisisi di Pasar Modal. Jika terpenuhi terjadinya syarat akuisi tsb, maka barulah mengikuti prosedurPeraturan Nomor IX.F.1 sebagai tahap selanjutnya. Dengan demikian mempelajarinya harus berurutan. Oleh karena itu dikenal adagium bahwa Akuisisi belum tentu Penawaran Tender, tetapi Penawaran Tender sudah tentu akan Akuisisi. Hal ini karena Akuisisi lebih prsayarat dasar dan Penawaran Tender adalah cara/prosedur bagaimana Akuisisi tsb dilakukan di Pasar Modal.
Untuk pertanyaan pertama, jawabannya sebagai berikut: Yang berbeda pertama adalah regulasinya. Akuisisi ditaur oleh Peraturan Nomor IX.H.1. tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dan Penawaran Tender diatur Peraturan Nomor IX.F.1. tentang Penawaran Tender. Yang kedua berbeda adalah penyebab terjadinya. Penawaran Tender Sukarela =perusahaan publik yang menjadi target mengeluarkan efek bersifat ekuitas. Dilakukannya pada waktu Emiten mengeluarkan efek berkuitas tsb dengan berpedoman pada peraturan Bapepam-Lk (OJK). Penawaran Tender Wajib = akuisisi yang menyebabkan adanya pengendali baru di perusahaan target, khususnya saham yang beredar di Bursa. Dilakukannya dengan mengikuti waktu yang diatur dalam peraturan Bapepam-Lk (OJK). Detail waktunya ada di peraturan Bapepam LK (OJK). Penawaran Tender Sukarela —> akan ada efek bersifat ekuitas. Penawaran Tender Wajib –> akuisisi perusahaan publik (saham yang ada di Bursa dan bukan pemegang saham utama). Penawaran Tender Sukarela adalah penawaran yang dilakukan secara sukarela oleh Pihak untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya melalui Media Massa. Penawaran Tender Wajib adalah penawaran untuk membeli sisa saham Perusahaan Terbuka yang wajib dilakukan oleh Pengendali baru sebagai akibat pengambilalihan perusahaan terbuka. Dengan demikian, maka jelas bedanya jika Penawaran Tender Sukarela dasar terjadinya adalah akan diterbitkannya efek bersifat ekuitas oleh Emiten. Sementara, Penawaran Tender Wajib itu disebabkan terjadinya karena adanya pengendali saham baru yang akan membeli sahamnya di Bursa dari perusahaan publik. Oleh karena itu Penawaran Tender tersebut harus ditawarkan kepada semua pemegang saham yang ada di Bursa atau pemegang saham publik. Jadi memang berbeda.
Untuk pertanyaan kedua, jawabannya sebagai berikut: Untuk Go Private Penawaran Tender yang digunakan, menurut pendapat saya, adalah Penawaran Tender Sukarela. Hal ini karena dalam Go Private, Emiten itu akan berubah status badan hukumnya menjadi perusahaan tertutup (di mana publik tidak ada lagi di dalam komposisi kepemilikan saham publik). Jika menggunakan Penawaran Tender Wajib itu tidak tepat, karena jika ada pengendali baru di Emiten (melalui pembelian saham di bursa) status badan hukumnya adalah tetap tidak perusahaan publik dimana publik tetap sebagai pemegang saham (meski telah berubah karena pengendali baru).
Demikian, semoga bermanfaat.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...