Perkenalkan saya Ria, kebetulan saya membaca tulisan dosen Jurusan Business Law BINUS Bapak Agus Riyanto di rubrik FM mengenai “go private.” Dalam tulisan tersebut ada disinggung mengenai penawaran tender, saya pernah baca kalau di indonesia ada dua jenis penawaran tender yakni penawaran tender sukarela dan wajib. Ada dua pertanyaan: (1) Apa beda kedua jenis penawaran tender tersebut dan kapan pelaksanaan masing-masing dari jenis penawaran tender tersebut?; dan (2): Untuk go private sendiri, penawaran tender mana yang akan dilaksanakan? Demikian pertanyaan saya, mohon kesedian Pak Agus memberikan sedikit pencerahan. Terima kasih.