PENANGGUHAN KREDIT BANK MELALUI BPSK
Mohon penjelasan apakah benar melalui BPSK nasabah bisa mengajukan permohonan penangguhan sementara untuk bayar kredit Bank, dengan alasan kerena merosotnya penjualan sehingga cashflow keuangan sangat jauh menurun. Terima kasih.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan penyelesaian sengketa yang dibentuk sebagai alternatif penyelesaian sengketa di pengadilan. Ada tiga mekanisme penyelesaian sengketa yang ditawarkan di sana, yaitu konsilitasi, mediasi, dan arbitrase. Hasil dari proses konsiliasi dan mediasi merupakan kesepakatan di antara para pihak (pelaku usaha dan konsumen), BPSK tidak ikut merumuskan hasil kesepakatan itu. Hanya putusan melalui proses arbitrase saja yang ditentukan oleh BPSK dan inipun masih bisa diajukan keberatan ke pengadilan negeri dan kemudian kasasi ke Mahkamah Agung. Artinya, bisa saja seorang konsumen mengajukan kasusnya ke BPSK. Para pihak dapat memilih mekanisme apa yang mau dipakai, misalnya arbitrase. Bisa saja, arbiter BPSK memutuskan bahwa konsumen perlu diberi penangguhan pembayaran. Tapi, putusan arbitrase ini masih dapat diajukan keberatan ke pengadilan negeri. Jadi putusan arbiter BPSK sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai putusan final.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...