MEREK YANG DIHAPUSKAN, DIDAFTARKAN LAGI
Saya menemukan ada satu kasus menarik. Seseorang semula memiliki merek dagang, dan kemudian karena putusan pengadilan merek ini dinyatakan melanggar. Merek ini juga sudah dihapuskan oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (sekarang Ditjen KI). Namun, merek ini ternyata didaftarkan kembali oleh orang yang sama, dengan tampilan merek yang juga tidak berbeda.
Pertanyaan Sdr. Agustinus Pohan memang ada presedennya, yaitu pada kasus GS Yuasa versus GS Gold Shine. Dalam kasus tersebut, ternyata merek yang sudah dihapus memang dapat didaftarkan kembali. Namun, menurut saya, pemberian hak atas merek yang sudah dihapuskan tersebut adalah tindakan yang tidak tepat, mengingat perlu adanya iktikad baik dari si pendaftar yang harus dipenuhi dalam melakukan pendaftaran atas merek.
Selain itu, merek yang sudah dihapuskan itu pasti karena ada merek lain yang lebih berhak untuk memakainya. Apabila merek yang sudah dihapuskan itu didaftarkan kembali, padahal merek lain yang sama juga masih eksis, maka berarti pendaftaran itu membuka kembali kasus persengketaan merek. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan juga mencederai rasa keadilan. Lain halnya kalau merek yang didaftarkan itu memiliki unsur pembeda dibandingkan dengan merek yang telah didaftarkan semula. (***)
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...