MENJAGA RAHASIA DAGANG
Sejak dua tahun lalu saya membuka sebuah restoran khas Jawa di sebuah perumahan di Tangerang. Bermodal resep khusus peninggalan nenek saya, usaha ini berjalan lancar dan menarik banyak pelanggan, bahkan dalam waktu dekat saya ingin membuka cabang di tempat lain. Masalahnya, saya khawatir beberapa karyawan saya, terutama koki yang saya percaya menangani dapur restoran keluar dengan membuka usaha serupa dengan mengambil resep masakan saya. Kekhawatiran saya ini muncul dengan alasan hingga saat ini sudah berkali-kali karyawan saya mengajukan pengunduran diri. Sampai saat ini, saya masih bisa menahannya dengan mencoba menawarkan fasilitas yang lebih baik. Bagaimana caranya agar saya bisa melindungi kekhasan cita rasa masakan yang ada di restoran saya, tanpa khawatir dibajak oleh karyawan saya sendiri?
Terkait dengan usaha yang ibu rintis dan telah sukses dan adanya kekhawatiran ibu terhadap karyawannya yang mungkin meninggalkan restoran milik ibu, sebelumnya saya saya ingin memberikan pemahaman tentang pengaturan mengenai Rahasia Dagang yang menaungi hukum terhadap usaha ibu tersebut.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000, tentang Rahasia Dagang pada Pasal 1 angka 1, bahwa Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.
Berdasarkan Pasal 3 UU No 30 Tahun 2000, ayat 1 sampai 4 dinyatakan bahwa:
Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya;
Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat;
Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi;
Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan/atau mengijinkan atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang miliknya.
Rahasia Dagang tidak memiliki batas waktu perlindungan. Selama pemilik rahasia dagang melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan dari informasi, maka informasi tersebut masih tetap dalam perlindungan rahasia dagang. Pemilik rahasia dagang dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain melalui cara-cara yang telah ditetapkan dalam undang-undang yakni melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lainnya yang dibenarkan oleh undang-undang.
Dalam dunia perdagangan sering terjadi pelanggaran terhadap Rahasia Dagang. Seseorang dianggap melakukan pelanggaran terhadap Rahasia Dagang apabila dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, dan apabila seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran ini diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Kekhawatiran yang menyelimuti ibu sangat mendasar, mengingat bahwa sekarang banyak sekali pesaing-pesaing baru yang hadir dengan menggunakan mantan karyawan dari pemilik Rahasia Dagang. Bahkan terkadang ada upaya untuk membeli karyawan yang masih bekerja aktif untuk dipekerjakan di perusahaanya dengan alasan memiliki rahasia dagang di tempat bekerja sebelumnya. Di beberapa negara hal tersebut di atas kerap terjadi, bahkan termasuk di Indonesia. Oleh sebab itu, salah satu cara untuk mengatasi hal ini, di beberapa negara dibuat perjanjian Confidential Contract antara perusahaan dan karyawannya. Confidential Contract ini memberi kewajiban khususnya kepada karyawan untuk menjaga rahasia perusahaan. Apabila kewajiban menjaga kerahasiaan ini kemudian tidak ditepati, baik sengaja ataupun tidak sengaja maka akan dianggap sebagai pelanggaran kewajiban merahasiakan (breach of confidential) atau pelanggaran kepercayaan.
Sebagai contoh dapat saya sampaikan disini yakni kasus antara PT. General Food Industries dengan kedua mantan karyawannya. Kasus yang diawali dari kedua mantan karyawannya yang berpindah tempat kerja di perusahaan kompetitor PT. GFI. Kedua karyawan tersebut menciptakan produk yang sama dengan di PT. GFI. Setelah mengatahui hal tersebut maka PT GFI melayangkan tuntutan kepada kedua karyawan tersebut. Jaksa penuntut umum menuntut kedua karyawan tersebut dengan pelanggaran rahasia dagang. Oleh Hakim, kedua karyawan tersebut divonis dengan hukuman pidana dua bulan penjara dengan alasan melanggar pasal 17 ayat (1) UU No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...