MENGURUS SURAT KETERANGAN KEHILANGAN SERTIFIKAT RUMAH MERTUA
Sertifikat rumah alm mertua terakhir di rumah saya, suami saya sudah meninggal. Sertifikat tidak ditemukan. Saya sebagai istri disuruh membuat surat kehilangan ke kantor Polisi. Bagaimana prosedurnya? Sedangkan saya bukan ahli waris.
Tidak jelas siapa yang menyuruh Anda melakukan pengurusan kehilangan tadi, mengingat suami sudah meninggal. Kami mengasumsikan kehilangan sudah terjadi ketika suami belum meninggal.
Untuk melaporkan kehilangan suatu barang yang hilang saat berada di bawah penguasaan seseorang, maka inisiatif pelaporannya bisa datang dari yang menguasai benda itu terakhir kali. Kalau sertifikat hilang di rumah Anda, maka Anda bisa melaporkan ke Kantor Kepolisian (biasanya ke Polres). Namun, karena yang hilang ini adalah sertifikat benda tidak bergerak, maka tentu Anda berharap akan terbit sertifikat penggantinya. Jika sertifikat ini tentang tanah, maka sertifikat akan dibuat yang baru (pengganti) oleh Badan Pertanahan Nasiional. Dalam hal ini pasti harus dicantumkan atas nama siapa sertifikat itu harus dicantumkan, yakni ahli waris yang paling berhak. Tidak mungkin Anda mengurus ini semua tanpa sepengetahuan pihak-pihak yang bersangkutan. Kami sarankan, jika tanpa mendapat kuasa dari para ahli waris, sebaiknya bukan Anda yang mengurus semua ini.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...