Assalamualaikum

Ibu, saya ingin bertanya, semoga saya dapat solusi yg tepat dari ibu. Begini, saya saat ini berstatus janda, dan saya sudah resmi bercerai secara hukum, tapi mantan suami memegang KK kami tsb, dan saya sudah tidak bisa lagi menghubunginya ntk minta KK yg asli. Sedangkan domisili kami skrg berada di provinsi yg berbeda, KK asal beralamat di medan, dan saya skrg berdomisili di Padang pariaman, lalu bagaimana caranya saya bisa mengurus KK sendiri/tunggal tanpa KK asal yg asli?

Mohon jawaban ibu sesegera mungkin. Terima kasih