Mengundurkan diri sebelum masa kerja dimulai
Selamat malam Bpk/ ibu DOSEN BL UBINUS,
perkenalkan nama saya yolanda, saya ingin bercerita.. Saya 2 hari yang lalu di terima kerja di suatu perusahaan dan saya diminta untuk menandatangani langsung surat pernyataan di atas materai. yang isi nya tentang peraturan kerja disana ,menitipkan ijazah, dan kena denda sebesar 5 juta kalo diberhentikan dan memberenti diri sebelum 2 tahun masa kerja, Sebelum menanda tangani sebetulnya saya masi ragu untuk menanda tangani karna info tentang perusahaan belum saya ketahui dengan jelas . karna saya butuh pekerjaan dan perjanjian gaji sesuai dengan saya, saya ttd surat pernyataan itu. Tapi ketika saya dirumah, saya berfikir kalo pekerjaan itu betul2 belum termasuk minat saya. Posisi saya sekarang masih belum masuk masa kerja dalam perusahaan tsb, yang ingin saya tanyakan, saya bisakah membatalkan perjanjian surat pernyataan tsb ? Apakah saya membayar denda sesuai dengan perjanjian tsb? Padahal saya belum masuk masa kerja. Untuk itu sekira nya ada trik dan saran mohon bantuan nya, terima kasih
Yolanda, Palembang
Silakan pelajari dengan teliti isi perjanjian itu. Kapan Anda sudah dinyatakan sudah terikat perjanjian dengan segala hak dan kewajibannya. Karena belum masuk masa kerja, maka silakan datangi kembali perusahaan itu dan sampaikan secara jelas bahwa Anda mengurungi niat untuk bekerja di sana. Yang jelas, sebenarnya tidak ada alasan yang kuat bagi Anda untuk mengundurkan diri hanya karena soal minat. Bagaimana pun tindakan ragu-ragu Anda tetap saja sudah merugikan orang lain karena untuk merekrut Anda pasti ada proses tertentu seperti psikotes, tes wawancara, dan lain-lain yang menyita waktu, tenaga, dan biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan itu.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...