MEMBELI RUMAH DINAS
Orang tua saya menempati sebuah rumah dinas dari sebuah departemen sejak yahun 90-an hingga kini. Penepatan rumah dinas itu karena ayah saya bekerja pada departemen tersebut. Pertanyaan saya, mungkinkah rumah dinas ini diahlifungsikan menjadi rumah pribadi, mengingat orang tua saya hingga sekarang belum memiliki rumah pribadi.
Rumah dinas itu dikenal dengan istilah rumah negara. Rumah negara ini diatur dalam peraturan pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1994 tentang rumah negara yang kemudian direvisi menjadi PP No. 31 Tahun 2005. Ketentuan ini menyatakan yang dinamakan rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negera dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. Rumah negara hanya diberikan kepada pejabat atau pegawai negeri dengan hak dan kewajiban yang melekat didalamnyaMengenai rumah dinas ini terdapat 3 golongan, yaitu:
Rumah Negara Golongan I, yakni rumah yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dank arena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut. Hak penghunian terbatas selama pejabat bersangkutan memegang jabatan.
Rumah Negara Golongan II, yaitu rumah negara yang mempunyai hubungan tak terpisahkan daru suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri. Jika pegawai bersangkutan berhenti atau pension, rumah tersebut dikembalikan kepada negara.
Rumah Negara Golongan III, yakni rumah yang tak termasuk kategori I dan II. Rumah inilah yang dapat dijual kepada penghuninya.
Pejabat atau pegawai negeri yang ingin menghuni rumah negara harus memenuhi persyaratan yaitu harus memiliki surat izin penghunian yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada instansi tersebut. Dalam hal ini ayah saudara diberikan surat ijin menempati rumah dinas karena bekerja di departemen pemerintah. Saudara perlu melihat isi dari surat ijin tersebut untuk mengetahui status rumah negara yang yang didiami oleh orang tua anda. Jika rumah orang tua Anda itu masuk golongan III, bisa saja dialihkan menjadi rumah pribadi. Kewajiban dari orang tua anda adalah mengajukan permohoanan pengalihan hak aing lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan menjadi rumah negara golongan III yang dilakukan oleh Menteri. Rumah negara golongan III sebagaimana dimaksud yang berada dalam sengketa tidak dapat dialihkan haknya. Untuk suami dan isteri yang masing-masing mendapat izin untuk menghuni rumah negara, hanya dapat memberikan kewenangan pengalihan hak kepada salah satu dari suami/isteri yang bersangkutan. Pegawai negeri dan/atau pejabat negara yang telah memperoleh rumah dan/atau tanah dari negara tidak dapat lagi mengajukan permohonan pengalihan ha katas rumah negara.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...