Marga anak setelah perceraian
Salam hormat bpk/ ibu,
Sy ingin bertanya apakah marga anak2 yg dari lahir mengikuti marga sy selaku bapaknya, bisa dirubah setelah perceraian terjadi. Dimana hak asuh jatuh ke ibunya, dan yg akan merubah marga tersebut adalah ibu nya.
Perubahan nama anak dimungkinkan dengan permohonan ke pengadilan. Persoalannya adalah, anak tersebut adalah anak biologis dari ayahnya (jadi, bukan mantan ayah), walaupun sekarang sudah bercerai. Dengan demikian, tidak seharusnya anak yang ikut di bawah pengasuhan ibunya, lalu memutuskan hubungan “darah” dengan ayah kandungnya. Jika motif dari ibu untuk mengubah marga anaknya ini adalah ingin mengaburkan asal usul dari anak ini, maka hal ini sudah termasuk dalam ranah hukum pidana.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...