KEABSAHAN HIBAH DAN WARIS
Saya sedang menghadapi permasalahan berkaitan dengan warisan. Nenek saya mempunyai sejumlah harta berupa tanah dan rumah. Sebelum nenek meninggal harta tersebut telah dibagikan kepada anak-anaknya dengan mengutus ayah saya sebagai anak tertua untuk membagikannya. Pada saat itu telah diterima oleh semua adik-adiknya tanpa ada masalah, namun saat itu memang tidak ada surat surat secara hukum. Setelah nenek dan ayah meninggal salah satu adik ayah
mengatakan bahwa pembagian itu dulu belum sah dan tidak adil secara hukum dan dia menuntut untuk dibagi ulang. Perlu diketahui bahwa bagian yang dia terima telah dijual dan dibeli oleh kakaknya sendiri dalam hal ini masih tante saya juga. Sekarang dia menguasai rumah dan tanah yang seharusnya menjadi hak saya dan dua paman yang lain. Yang ingin saya tanyakan dalam permasalahan ini hukum apa yg dapat dijadikan patokan dia berpegang pada pasal hukum waris sementara dari kronologinya saya baca bahwa itu bukan warisan tetapi pemberian. Mohon bantuannya agar masalah ini bisa terselesaikan. Terima kasih.
Di Indonesia terdapat tiga hukum waris yang berlaku bagi warga negara Indonesia yang pembelakuannya diserahkan kepada para pihak yaitu: (1) Hukum waris barat yang berlaku untuk non-Islam. Prinsip pembagian warisan dibagi rata antara para waris. (2) Hukum waris islam. Prinsip pembagian warisan laki-laki mendapat dua bagian dan perempuan mendapat satu bagian. (3) Hukum waris adat. Prinsip pembagian warisan berbeda-beda tergantung daerah di Indonesia.
Penyelesaian waris dapat dilakukan secara musyawarah apabila seluruh ahli waris menyetujuinya. Dalam hal ini anda harus membuktikan bahwa paman anda menyetujuinya. Walaupun tidak ada bukti tertulis anda dapat mencari pihak lain diluar hubungan kekelurgaan yang mengetahui proses pembagian warisan tersebut. Pembagian warisan yang tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, maka para ahli waris dapat mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan pilihan hukumnya. Bagi yang beragama Islam anda dapat mengajukan permohonan Fatwa Waris, di mana akan dikeluarkan penetapan dari hakim pengadilan agama yang akan menentukan besarnya bagian bagi masing-masing ahli waris. Fatwa waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama ini akan dapat anda gunakan dalam mengurus administrasi pada budel waris dan atau dapat digunakan sebagai persyaratan peralihan hak. Bagi yang beragama non-muslim, jika terjadi sengketa antara ahli waris mengenai jumlah bagian warisan maka para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Mengenai permasalahan hibah atau yang saudara sebut pemberian yang dilakukan pada saat nenek masih hidup maka hal tersebut diatur di dalam pasal 210 Kompilasi Hukum Islam menyatakan hal-hal sebagai berikut: (1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga dihadapan dua orang saksi untuk dimiliki. (2) Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah. (3) Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. (4) Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya. (5) Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.
Berdasarkan ketentuan di atas, pertama, mengingat harta yang dibagikan oleh nenek saudara kepada anak-anaknya adalah berasal dari harta orang tua maka harta yang sudah dihibahkan (pemberian) tersebut dapat diperhitungkan sebagai warisan. Kedua, dalam menyelesaikan perkara warisan hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak merusak hubungan persaudaraan diantara kakak, adik dan keponakan (karena ayah saudara telah meninggal) dengan meminta bantuan keluarga atau aparat desa atau RT, RW yang mengetahui permasalahan ini. Ketiga, apakah bukti kepemilikan rumah dan tanah tersebut sudah atas nama saudara dan dua paman yang lain atau masih atas nama nenek saudara. Jika masih atas nama nenek saudara dan juga rumah dan tanah tersebut dikuasai oleh adik ayah tersebut maka pilihan terakhir adalah diselesaikan melalui jalur pengadilan untuk memperjelas kepemilikan rumah dan tanah yang disengketakan. (***)
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...