jual beli tanah
Selamat siang, saya mohon solusi untuk persoalan yang saya sedang hadapi,saya beli sebidang tanah memang awalnya saya tahu kalau tanah bukan atas nama penjual, tetapi penjual akan mengurus proses balik nama, karena saya mencicil utk pembayarannya setelah hari H pelunasan pihak penjual menyerahkan begitu saja sertifikat kepada saya agar mengurus balik nama sendiri, namun sampai saat ini saya buntu tidak dapat menemukan pihak ahli waris karena nama pada sertifikat sudah almarhum, saya mohon solusinya, terima kasih atas jawabannya, apakah sertifikat bisa balik nama ke nama saya tanpa adanya ahli waris?
Kasus ini cukup membingungkan karena terkesan jual beli ini semua dilakukan di bawah tangan, tidak melibatkan notaris/PPAT. Tentu yang paling tahu asal usul tanah ini adalah pihak penjual karena diasumsikan ia bertindak untuk dan atas nama pemilik tanah. Jika penjual sudah berjanji akan mengurus balik nama, maka berarti penjual ini tidak beriktikad baik untuk melaksanakan janjinya sampai tuntas, dan tidak sepatutnya Anda melunasi pembayarannya. Cara terbaik adalah menuntut agar pihak penjual tidak lepas tangan dan membiarkan Anda dalam kebingungan.
Hal lain adalah Anda harus memastikan bahwa dalam kasus ini, sertifikat yang Anda miliki memang tidak memiliki duplikasi yang bakal merepotkan Anda di kemudian hari. Silakan periksa hal ini di Badan Pertanahan Nasional.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...