jasa pekerja
saya dan kawan2 adalah pekerja buruh bangunan,saya diberikan tawaran jasa borong tenaga sama bos saya dan bkerja bersama teman teman.setelah pekerjaan selesai bos kami tidak mampu mebayar jasa tenaga yg dijanjikan,bahkan jasa tenaga harian pun belum trbayar lunas, atau nunggak 3 mingguan
teman teman pkerja pun pada ngeluh ke saya,apalagi keluarga kami yang ditinggal mencari nafkah,pulang2 tdk ada penghasilan
bagaimana cara menuntut yg benar dan bagaimana menurut hukum UUD???
terimakasih
Pak Tono Ysh.,
Sebelumnya ijinkan saya menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan membalas email Bapak, dan selanjutnya ijinkan saya menyampaikan pandangan saya terhadap pertanyaan Bapak di bawah ini, sebagai berikut:
Terhadap tawaran atau pemberian borongan pekerjaan kepada Bapak dan kawan2 saya anggap telah terjadi secara verbal (konsensus), sehingga terpenuhi perbuatan hukum selanjutnya dari Bapak dan kawan2 dalam melakukan pekerjaan pemborongan terhadap suatu objek tertentu, dan atas jasa borongan yang telah Bapak dan kawan2 lakukan seharusnya memberikan konsekuensi terhadap upah (sesuai yang telah disepakati), namun Bos Bapak tidak mampu memberikan upah atas jasa borongan yang telah Baak dan kawan2 lakukan.
Mohon untuk dijelaskan terkait ketidakmampuan Bos Bapak dalam hal ini, apakah karena sengaja atau adanya kondisi lain. Tetapi, lepas dari kesengajaan atau kondisi lain tersebut, maka kewajiban membayarkan upah pekerja sesuai dengan yang disepakti menjadi WAJIB. Ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Pasal 11 menyebutkan bahwa “ Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya”, Pasal 18 (1) menjelaskan “Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dan pekerja/buruh”.
Kedua Pasal di atas menurut saya dapat dijadikan dasar adanya kewajiban memberikan upah kepada Bapak dan kawan2 terhadap pekerjaan yang telah dilakukan. Jika ketidakmampuan Bos Bapak karena sesuatu yang tidak dapat diterima, maka hal penipuan sebagaimana yang diatur dalam KUHP Pasal 378 tentang Penipuan dan atau dalam KUH Perdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Selanjutnya, menurut hemat saya, perlu ditanyakan lebih seksama kepada Bos Bapak tersebut, agar mau membayarkan upah terkait agar hal ini tidak menjadi permasalahan hukum, dengan cara melakukan negosiasi agar tercipta win-win solution di dalam kondisi ini.
Demikian hal yang dapat saya sampaikan, jika diperlikan koordinasi selanjutnya maka saya terbuka untuk menerima email lanjutan, terima kasih atas perhatiannya.
Salam,
is
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...