IZIN TIDAK MASUK KERJA(ANAK SAKIT),DIAMBIL DARI CUTI TAHUNAN
Saya bekerja sebagai staff operasional di salah satu BPRS di Jakarta kurang lebih 7 tahun. Dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan bulan Agustus ini, ada beberapa hari saya izin tidak masuk kerja karena anak sakit. Saat saya mengajukan cuti untuk pulang kampung,sudah tidak bisa dengan alasan cuti tahunan saya sudah habis karena saat saya izin tidak masuk kerja itu diambil dari cuti tahunan. Dan saya pun belum mengetahui bahwa ada peraturan seperti itu. Apakah perusahaan boleh untuk merubah hak karyawan tentang cuti tahunan yang di berikan? Sedangkan saya meminta untuk di potong cuti tahun depan tidak bisa…Terima kasih untuk jawaban nya
Ibu Ratna Yth, terima kasih untuk pertanyaan yang disampaikan. Mencermati pertanyaan Ibu, saya menyimpulkan bahwa ini bukan terkait dengan aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 terkait pengaturan hak atas Cuti Tahunan. Sedikit saya singgung bahwa hak cuti tahunan secara default muncul manakala Karyawan telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus, dengan hak cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja.
Ijin tidak masuk kerja karena anak sakit tidak diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan, sehingga bukan termasuk dalam kategori Ijin dengan mendapatkan upah. Namun, manakala hal yang terdapat dalam Peraturan Perusahaan di tempat Ibu bekerja menyebutkan berbeda, seharusnya Ibu tidak dipotong cuti tahunannya. Jadi, karena cuti tahunan Ibu dipotong, maka saya berkesimpulan bahwa perusahaan Ibu bekerja tidak mengatur sebagai Ijin meninggalkan pekerjaan dengan dibayar upah untuk anak sakit.
Menurut hemat saya, berdasarkan cerita Ibu, perusahaan tidak merubah atau mengambil secara tidak sah cuti tahunan Ibu karena Ibu tidak masuk beberapa hari untuk suatu keadaan anak sakit. Dan apa yang perusahaan lakukan adalah sudah tepat dengan pertama-tama memotong cuti tahunan Ibu, bukan memotong upah Ibu selama Ibu tidak masuk karena anak sakit. Tetapi, ada baiknya Ibu meminta kepada perusahaan agar diberikan dispensasi agar tidak semua cuti tahunan Ibu dipotong, namun berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan kinerja, serta pengabdian Ibu selama di perusahaan, sekiranya perusahaan berkenan untuk memotong sebagian cuti tahunan Ibu. Hal ini perlu dicoba sebagai wujud hak Ibu mendapatkan manfaat terhadap hubungan kerja yang telah 7 tahun lebih dilakukan. Semoga berhasil, karena praktik yang terjadi demikian adalah demikian.
Semoga bermanfaat bagi Ibu dan semoga menjawab pertanyaan Ibu, terima kasih.
Salam,
is
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...