IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Sekarang ini sedang gencar-gencarnya dilakukan penertiban IMB. Yang ingin saya tanyakan, jika saya ingin melakukan renovasi dan membuat tambahan bangunan di belakang rumah (luar sekitar 15X4), apakah saya harus mengurus IMB. Apakah ada sanksi nya bila saya tidak melakukannya, dan dasar hukumnya tentang IMB sendiri bagaimana.
Izin Mendirikan bangunan (IMB) merupakan alat kendali pemanfaatan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan gedung dan bangunan lainnya seperti rumah saudara. Dalam mendirikan suatu bangunan disyaratkan memiliki IMB, walaupun hanya melakukan penambahan bagunan. Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan rumah tinggal bisa diajukan kepada Suku Dinas Pengawasan Pembangunan Kota di Wilayah Kota tempat bangunan tersebut didirikan, dalam hal ini adalah ijin untuk penambahan bangunan baru.
IMB sangatlah penting bagi pemilik bangunan, terutama jika ada keinginan menjadikan tanah dan bangunan tersebut sebagai objek jaminan pinjaman ke Bank. Apabila IMB saudara tidak lengkap dan tidak sesuai dengan bangunan maka permohon kredit ke Bank akan ditolak. Selain itu, dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 diatur tentang penjatuhan sanksi jika saudara tidak memiliki IMB maka dapat dikenai sanksi administratif berupa sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung. Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan gedung bisa dikenakan sanksi perintah bongkar. Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
Untuk menjamin kepastian hukum agar bangunan saudara tidak dibongkar maka sebaiknya saudara mengurus ijin baru untuk penambahan bangunan tersebut dan dalam permohonan ini yang dimaksud dapat dilampirkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon
- Keterangan Batas Tanah yang diketahui Ketua RT dan Kepala Desa/Kelurahan setempatt.
- Surat kuasa apabila penandatangani permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
- Foto copy bukti hak tanah
- Gambar konstruksi bangunan
- Ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah ( IPPT )
- Ijin Lokasi *
- Peta Site Plan
Adapun dasar hukum dari IMB untuk wilayah Bandung adalah sebagai berikut:
- Undang- undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Daerah Kotamadya DT II Bandung Nomor 14 Tahun 1998 tentang Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung;
- Peraturan Daerah Kotamadya DT II Bandung Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2001 tentang Kewenangan Daerah Kota Bandung Sebagai Daerah Otonom;
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Dalam Pasal 7 UU Bangunan Gedung dinyatakan setiap gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung dan isin mendirikan bangunan. Selanjutnya juga dalam UU ini diatur tentang pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam bentuk izin mendirikan bangunan dan memiliki IMB adalah merupakan kewajiban dari pemilik gedung.
Ketentuan izin diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 yang menyatakan setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki IMB yang diberikan oleh Pemda melalui proses permohonan izin. Permohonan IMB harus dilengkapi dengan :
- Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
- Data pemilik bangunan gedung;
- Rencana teknis bangunan gedung; dan
- Hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.(***)
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...