HAK WARIS ISTERI KEDUA DAN ANAK-ANAKNYA
Dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, maupun hukum waris islam, bagaimana hak waris isteri kedua dan anak-anaknya yang dinikahi secara sah? Jika sebagian harta yang ditinggalkan suami berasal/diperoleh dari perkawinannya dengan isteri yang pertama dan berada dalam penguasaan isteri yang pertama? Catatan: kedua isteri dinikahi secara sah dan masih hidup).
Yang dimaksud harta waris adalah harta bawaan ditambah dari harta benda bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), dalam pasal 190 kompilasi hukum islam dinyatakan bahwa pewaris yang beristeri lebih dari seorang maka masing-masing isteri berhak untuk mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak ahli warisnya. Sebagai isteri kedua yang dinikahi berdasarkan hukum perkawinan (bukan pernikahan siri atau di bawah tangan), anda berhak menjadi ahli waris dari suami yang meninggal. Perhitungannya adalah harta yang diperoleh dari suami dan isteri dalam rumah tangganya maka masing-masing mendapat ½ bagian dari harta gono-gini. Setengah bagian dari harta gono-gini kepunyaan alm. suami-lah yang akan dibagikan kepada para ahli waris yaitu isteri dan anak-anak.
Untuk menyelesaikan permasalahan waris maka upaya pertama dilakukan adalah musyawarah diantara para ahli waris. Apabila tidak berhasil maka anda dapat mengajukan permohonan fatwa waris ke pengadilan agama yang akan mengeluarkan penetapan besarnya bagian masing-masing ahli waris.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...