GUGATAN SEDERHANA
Termin 2015 kemarin Mahkamah Agung mengeluarkan terobosan baru dengan meluncurkan “Gugatan Sederhana”. Dalam konsultasi ini saya ingin bertanya apakah gugatan sederhana itu biaya berperkaranya sama dengan perkara perdata biasa. Dan PN mana saja yang sudah menerapkan gugatan sederhana ini? Dan menurut Anda, apakah efektif gugatan sederhana menjadi terobosan baru dari MA untuk memangkas waktu berperkara di pengadilan, yang kita ketahui bahwa berperkara di pengadilan butuh waktu yang berlarut-larut lamanya? Terima kasih atas kesediaannya menjawab.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kesediaan Saudara mengunjungi website kami. Selanjutnya, untuk menanggapi pertanyaan yang diajukan, rekan kami Siti Yuniarti, S.H., M.H. membantu kami memberikan jawaban atas pertanyaan itu sebagai berikut:
- Apakah biaya perkara pada gugatan sederhana sama dengan biaya perkara pada gugatan perdata biasa?
Perihal biaya perkara, Mahkamah Agung, melalui Peraturan Mahkamah Agung No.03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaanya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya (selanjutnya disebut “Perma No.03/2012“) memberikan definisi Biaya Proses Penyelesaian Perkara sebagai biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata, perkara tata usaha negara dan hak uji materil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berpekara.
Lebih lanjut, Perma No.03/2012 menetapkan besar biaya perkara pada proses banding, kasasi, peninjauan kembali dan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang – undang (keberatan Hak Uji Materiil). Adapun besaran panjar biaya proses pada Pengadilan Tingkat Pertama menurut Perma No.03/2012 diatur dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama, baik untuk gugatan perdata sederhana maupun gugatan perdata biasa mengacu pada ketentuan masing-masing Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. Sebagai bahan referensi, Bapak dapat mengakses website masing – masing Pengadilan Negeri. Sebagai ilustrasi, berdasarkan informasi perihal biaya perkara gugatan perdata yang tercantum pada website Pengadilan Negeri Lahat, tidak ditemukan perbedaan antara besarnya biaya perkara gugatan perdata maupun biaya perkara gugatan sederhana.
- Pengadilan Negeri mana saja yang sudah menerapkan gugatan sederhana ini?
Perihal gugatan sederhana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut “Perma 2/2015″). Berdasarkan Perma 2/2015, gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh pengadilan dalam lingkup kewenangan peradilan umum. Dengan demikian, tidak ada pengecualian penerapan gugatan perkara secara sedarhana ini.
Selanjutnya, berdasarkan pemberitaan dalam hukumonline.com pada tanggal 23 Januari 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pendaftaran perkara yang masuk dalam jenis gugatan perdata ringan dengan nomor perkara register 01/Pdt.G.s/2015/PN.Jkt-Sel.
- Apakah efektif Gugatan Sederhana menjadi terobosan baru dari MA untuk memangkas waktu berperkara di pengadilan?
Perma 2/2015 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa penyelesaian perkara perdata sebagaimana diatur dalam Reglement Indonesia yang diperbaharui (HIR), Staatsblaad No.44 Tahun 1941 dan Reglement Hukum Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg), Staatsblaad No.227 Tahun 1927 dan peraturan lainnya yang mengatur hukum acara perdata dilakukan pemeriksaan tanpa membedakan lebih lanjut nilai obyek dan gugatan serta sederhana tidaknya pembuktian sehingga untuk penyelesaian perkara sederhana memerlukan waktu yang lama.
Adapun yang dimaksud dengan penyelesaian gugatan sederhana menurut Perma 2/2015 adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materill paling banyak Rp. 200,000,000,- (dua ratus juta Rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana. Adapun gugatan sederhana tidak dapat diajukan untuk (a) perkara perdata yang diselesaikan melalui peradilan khusus sebagaimana diatur dalam perundang – undangan; dan (b) sengketa atas tanah. Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar gugatan dapat diajukan melalui tata cara penyelesaian gugatan perdata. Waktu penyelesaian perkara gugatan sederhana adalah 25 hari sejak hari sidang pertama. Adapun upaya hukum atas putusan gugatan perkara sederhana adalah hanya melalui upaya keberatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan
Dengan mengacu pada dasar pertimbangan diterbitkannya Perma 2/2015 serta pengaturan penyelesaian gugatan sederhana dalam Perma 2/2015, maka penerapan Perma 2/2015 tentunya akan lebih memangkas waktu penyelesaian perkara yang dikategorikan sebagai gugatan sederhana karena dibedakan dengan proses gugatan perdata lainnya.
Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...