Gugatan Perdata atas Pembelian Tanah
Pada tanggal 19 juli 1994 antara PT. INDAH PRIMA membeli tanah kepada PT. Elnusa Sentosa Prima yaitu 4 (empat) bidang tanah di daerah pegangsaan dua jakarta pusat milik PT. Elnusa Sentosa yang dituangkan dalam akta pelepasan no. 176 tanggal 19 juli 1994 yang dibuat di hadapan notaris/ppat sinta susikto adapun tanah-tanah tersebut adalah sebagai berikut : shgb no.7/pegangsaan (luas 26.340 m2), shgb no.23/pegangsaan (luas 13.887 m2), shgb no.24/pegangsaan (luas 9.460 m2), shgb no. 27/pegangsaan dua (luas 12.398 m2), total luas tanah 63.085 m2, total luas tanah hasil pengukuran bpn 56.945 m2, sehingga memiliki selisih kurang seluas 6.140 m2.
Pertanyaanya :
- Pasal berapa yang bisa saya gunakan untuk menggugat atas kekurangan tanah yang dibeli ?
- Apa bisa masuk ke dalam perkara pidana Penipuan.
Terimakasih
Gugatan perdata pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu gugatan karena wanprestasi (breach of contract) dan gugatan karena perbuatan melawan hukum. Kasus Anda tidak jelas, apa yang menyebabkan Anda harus menggugat dan kepada siapa gugatan ditujukan (tergugat). Kalau memang ada kesalahan dalam hasil pengukuran dari pihak Badan Pertanahan Nasional, maka Anda tentu dapat mengajukan komplain kepada BPN. JIka tidak dilayani dengan baik, silakan lapor ke Ombudsman. Dalam hal ini, belum tentu ada indikasi terjadinya tindak pidana.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...