Pada tanggal 19 juli 1994 antara PT. INDAH PRIMA membeli tanah kepada PT. Elnusa Sentosa Prima  yaitu 4 (empat) bidang tanah di daerah pegangsaan dua jakarta pusat milik PT. Elnusa Sentosa  yang dituangkan dalam akta pelepasan no. 176 tanggal 19 juli 1994 yang dibuat di hadapan notaris/ppat sinta susikto  adapun tanah-tanah tersebut adalah sebagai berikut : shgb no.7/pegangsaan  (luas 26.340 m2), shgb no.23/pegangsaan (luas 13.887 m2), shgb no.24/pegangsaan (luas 9.460 m2), shgb no. 27/pegangsaan dua (luas 12.398 m2), total luas tanah 63.085 m2, total luas tanah hasil pengukuran bpn 56.945 m2, sehingga memiliki selisih kurang seluas 6.140 m2.

Pertanyaanya :

  1. Pasal berapa yang bisa saya gunakan untuk menggugat atas kekurangan tanah yang dibeli ?
  2. Apa bisa masuk ke dalam perkara pidana Penipuan.

Terimakasih