Garansi HP yang Rusak
Saya baru beli HP. Baru dipakai dua bulan, terus rusak. Saya perbaiki dan setelah saya tunggu 1 bulan lewat tidak ada kabar, terakhir katanya HP-nya belum selesai diperbaiki. Apakah ada undang-undang yang mengaturnya? Pembelian ini ada garansinya.
Ketika Anda membeli HP, tentu ada ketentuan tentang layanan purna-jual. Termasuk di dalamnya layanan jika HP itu rusak. Di sini penting bagi pembeli untuk tahu seperti apa bunyi perjanjian layanan purna-jual ini. Dari informasi Anda, pembelian HP ini ada garansinya, namun sayangnya Anda tidak ceritakan berapa lama garansi itu, dan kerusakannya terkait perangkat keras apa saja karena boleh jadi perangkat itu dikecualikan dari garansi. Jadi, intinya, Anda pelajari dulu isi perjanjian garansinya. Bila tidak diperjanjikan, tetap saja hak konsumen dilindungi. Pasal 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan pelaku usaha wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas layanan purna jual selama jangka waktu satu tahun sejak tanggal transaksi. Jika pelaku usaha lalai memenuhi layanan ini, ia dapat digugat di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat dengan tempat tinggal pembeli. Ancamannya, pelaku usaha itu dapat dijatuhi sanksi ganti rugi paling banyak Rp200 juta.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...