Permisi, saya mau tanya, kalau saya ingin ganti nama akta kelahiran, saya berumur 18 tahun, saya ingin ganti nama akta kelahiran karena nama saya di ijazah berbeda. pertanyaan saya, kalau orang tua saya sudah bercerai apakah harus pakai surat cerai apa tidak ya? Terus kartu keluarganya pakai yang lama atau pakai kartu keluarga yang baru ya? Oh iya nama ktp saya sama di kartu keluarga juga beda dengan di akta kelahiran saya? Apakah saya juga harus merubah nama ktp dulu atau tidak usah sebelum saya memberikan berkas2nya kepada pengadilan? Terima kasih.