Ganti nama akta kelahiran
Permisi, saya mau tanya, kalau saya ingin ganti nama akta kelahiran, saya berumur 18 tahun, saya ingin ganti nama akta kelahiran karena nama saya di ijazah berbeda. pertanyaan saya, kalau orang tua saya sudah bercerai apakah harus pakai surat cerai apa tidak ya? Terus kartu keluarganya pakai yang lama atau pakai kartu keluarga yang baru ya? Oh iya nama ktp saya sama di kartu keluarga juga beda dengan di akta kelahiran saya? Apakah saya juga harus merubah nama ktp dulu atau tidak usah sebelum saya memberikan berkas2nya kepada pengadilan? Terima kasih.
Secara hukum, patokan yang paling valid adalah nama pada akta lahir. Kalau memang ada perbedaan nama, maka bisa dimintakan keterangan dari kelurahan setempat bahwa nama yang berbeda-beda itu pada dasarnya adalah orang yang sama. Namun, jika Anda menganggap perbedaan nama itu sudah sangat mengganggu Anda, maka silakan ajukan permohonan ke Pengadilan Negeri tempat domisi Anda untuk dibuatkan penetapan pergantian nama. Setelah itu, semua dokumen identitas diri Anda yang diterbitkan tentu akan menyesuaikan dengan nama yang baru itu.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...