Dituntut karena dituduh menguasai rumah
Assalamualaikum WR WB
Ibu saya mempunyai 3 saudara ..2 laki-laki dan satu perempuan .. Kakek saya dari ibu telah menghibahkan tanah dan bangunan yang ada di tanah tersebut, kakek saya mempunyai asset satu bidang tanah dan satu tanah yang bangunan ruko serta tanah yang bangunannya rumah… Semua nya dihibahkan kepada saudara ibu saya tanpa ibu saya tahu.. Sedangkan tanah yang bangunannya rumah itu ditempati oleh keluarga saya udah dari tahun 1976 – sekarang dan bangunan rumah nya juga sudah berbeda dari yang dulu.. Dulu hanya dari batu bata setingkat sekarang udah 2tingkat, dari tahun 1976 – 2014 kakek saya itu tinggal bersama kami, tapi pada tahun 2013 kakek marah sama ibu dan ayah saya.. Tahun 2014 itu kakek saya tidak mau balik ke rumah lagi dan tinggal bersama paman saya… Pada tahun 2018 ini ada tuntutan kepada orang tua saya dituduh menguasai rumah dan tanah.. Tanpa meminta izin pemilik hak.. Yang dalam hal ini surat tanah sudah atas nama saudara2 kandung ibu saya, dan sudah di laporkan kepolisian atas tindak pidana .. Bagaimana kasus ini? Trims
Tentu detail kasus ini sudah disampaikan kepada Kepolisian karena delik seperti ini (kalaupun ingin dipidanakan) adalah delik aduan. Dalam hal terjadi kasus demikian, biasanya detail duduk persoalannya pasti tidak sesederhana itu. Tinggal sekarang Kepolisian yang memastikan apakah kasus ini memang layak untuk dilanjutkan sebagai tindak pidana atau hanya sengketa waris dalam lingkup perdata.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...