Dipidana dan ditutut karena Melanggar Pasal 372 KUHP dan 167 ayat (1) KUHP
Selamat pagi,
Sebelumnya perkenalkan nama saya Nelce dar Kota Sorong, Papua Barat Saya ingin menceritakan sedikit tentang kasus yang dialami oleh ibu saya sesuai pasal yang disangkakan, yakni pasal 372 KUHP dan pasal 167 ayat (1) KUHP.
Ada sebuh tanah dan bangunan yang merupakan satu-satunya warisan dari orang tua yang dibangun dari tahun 1968 sampai dengan sekarang ini tahun 2018 rumah dan tanah itu masih berdiri kokoh. Dari hasil perkawinan antara nenek dan kakek saya, dikaruniai 8 orang anak. Kemudian pada tahun 1996 nenek dari ibu saya terserang stroke, lalu kemudian yang merawat nenek saya adalah ibu saya sendiri beserta kami anak-anaknya dan ayah saya. Sedangkan selain ibu saya, nenek saya ini memiliki 6 orang anak yang masih hidup.
Pada tahun 2003, kakak laki-laki dari ibu saya membuat Sertipikat Hak Milik tanah dan bangunan tersebut dengan atas namanya sendiri tanpa berkordinasi atau diwasiatkan memiliki rumah dan tanah tersebut. bukti yang kami temukan adalah paman saya itu ternyata memalsukan tanda tangan para ahli waris yang lain yang adalah saudara kandungan sendiri untuk membuat Sertipikat Hak Milik atas tanah dan bangunan tersebut atas namanya sendiri. Dan kemudian paman saya itu memberikan Sertipikat tersebut kepada ibu saya untuk disimpan.
Kemudian pada bulan Desember tahun lalu, paman saya membuat LP dengan pasal PIDANA tentang penggelapan dan penyerobotan. Sedangkan ibu saya tinggal di rumah itu dari kecil dan sempat merawat nenek saya yang jatuh sakit akibat stroke berat dari tahun 1996 sampai 2006. Dan sampai sekarang ini kami masih menempati rumah tersebut.
Sekarang ibu saya lagi ditahan oleh pengadilan dan sudah 32 hari dititipkan di Lapas Kota Sorong. Saya dan saudara saya sudah mengajukan pengalihan penahanan, kurang lebih 16 hari ini, tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan atau syarat dari PN. Ibu saya sempat menjalani perawatan dan rawat inap karena sakit.
Tolong berikan pencerahannya mengenai langkah-langkah hukum apa yang harus kami jalani dalam menghadapi pasal tesebut diatas yang didakwakan kepada ibu saya dan bagaimana caranya untuk mendapatkan pengalihan penahanaan atas ibu saya?
Bukti yang kami pegang adalah :
- Semenjak kakek saya meninggal, ibu saya yang membayar PBB atas tanah dan bangunan tersebut hingga sekarang ini. dan sempat beberapa tahun, PBB atas tanah dan bangunan tersebut atas nama ibu saya.
- Bukti pembayaran rekening listrik;
- bukti lain berupa Sertipikat Tanah Hak Milik asli yang atas nama paman saya;
- Bukti Pemalsuan surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat dan ditanda tangani sendiri oleh yang namanya tertera disertipikat tersebut;
- Bukti Surat dari dua orang saudari dari ibu saya mengirim Surat ke BPN Kota Sorong, tertanggal 12 Februari 2018 untuk membatalkan Sertipikat Hak Milik atas tanah dan bangunan tersebut.
Terima kasih.
Kami memberikan jawaban ini tentu berdasarkan keterangan yang terbatas, berangkat dari informasi sepihak dari Anda. Misalnya, tidak dijelaskan apakah pada tahun 2003, ketika dibuatkan sertifikat oleh paman Anda, pihak BPN melakukan proses pensertifikatan secara benar atau tidak (seharusnya petugas BPN hadir untuk melakukan pengukuran tanah dll., dan hal ini selayaknya diketahui oleh penghuni rumah/tanah tersebut. Juga pada saat sertifikat diminta untuk disimpan oleh ibu Anda, apakah ibu Anda pernah mengajukan keberatan karena hanya nama paman Anda yang tertera di sana.
Jadi, oleh karena rumah/tanah warisan yang masih ditempati oleh ibu Anda dan keluarganya belum dibagikan kepada ahli waris yang lain (dan sekarang ditempati oleh ibu Anda dan keluarganya), maka atas dasar itulah dari mengapa Pasal 372 dan 167 KUHP dipakai. Namun, karena ibu Anda adalah juga orang yang berhak mewarisi, maka pengenaan pasal-pasal ini sebenarnya tidak tepat. Kasus ini lebih cenderung merupakan sengketa perdata daripada pidana.
Saya kira, sebaiknya dikumpulkan semua ahli waris (Ibu dan saudara-saudaranya) dan kemudian pastikan mereka sepakat untuk membagi harta warisan dari orang tua mereka. Karena ini adalah warisan, maka pembagian warisan dapat diselesaikan menurut hukum waris adat atau hukum waris barat (KUHPerdata) atau huku waris agama Islam (khusus bagi yang beragama Islam). Apabila tidak ada kesepakatan, misalnya paman Anda berkebaratan untuk melakukan pembagian warisan, maka bisa saja ia dijadikan tergugat, dengan para penggugat adalah ibu dan saudara-saudara lainnya. Biar kita tunggu putusan pengadilan (perdata)-nya seperti apa.
Tentang pemalsuan tanda tangan, maka hal ini dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...