CUTI SAKIT DAN IZIN TIDAK MASUK KERJA
Saya mempunyai perusahaan kecil-kecilan dengan beberapa karyawan. Apakah perusahaan saya boleh mengatur mengenai mekanisme cuti, sakit, dan izin tidak masuk kerja untuk karyawan saya agar jangan sampai mengganggu operasional perusahaan? Ada kasus seorang karyawan saya sering mengajukan tidak masuk kerja karena anaknya sakit, Apakah ia harus diperlakukan dengan diberikan cuti atau diberikan izin dengan tetap mendapatkan upah?
Sepanjang pengaturannya bersifat operasional, silahkan perusahaan mengaturnya. Perusahaan tidak boleh mengatur ketentuan terkait cuti, sakit, dan izin tidak masuk kerja apabila pengaturannya bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, untuk cuti tahunan, hak cuti tahunan tersebut diperoleh karyawan setelah melalui masa kerja selama 1 tahun secara terus menerus, dan hak tersebut diberikan dengan jumlah 12 hari kerja (diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 79 ayat (2.c)). Berdasarkan hal tersebut, perusahaan boleh mengatur mengenai mekanisme pengambilan cuti tahunan karyawan, karena sifatnya operasional (perlu memperhatikan adanya kepentingan operasional perusahaan), yang tidak diperbolehkan adalah perusahaan menetapkan melalui peraturan internal bahwa jumlah cuti tahunan yang diambil lebih kecil dari 12 atau hak cuti tahunan belum muncul setelah melalui bulan ke 12 dari masa kerja karyawan terkait.
Untuk pertanyaan kedua, memang tidak ada pengaturan di dalam ketentuan perundang-undangan terkait izin tidak masuk kerja dengan mendapatkan upah bagi karyawan dengan alasan anak sakit. Untuk itu, diserahkan pada kebijakan perusahaan saja manakala ada anak karyawan yang sakit dan memerlukan perawatan/perhatian khusus orang tuanya (dalam hal ini sakit yang serius). Namun, tidak salah juga jjika perusahaan meminta agar karyawan itu tidak masuk kerja dengan memperhitungkannya sebagai bagian dari cuti tahunan.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...