BPJS SEBAGAI PENGGANTI UANG PERUSAHAAN
Mohon penjelasan tentang kasus sebagai berkut. Seorang karyawan saya melakukan kesalahan berat menggunakan uang perusahaan dan karyawan tersebut sudah mengakui perbuatan itu. Masa kerjanya sudah 22 tahun. Apakah karyawan ini masih berhak mendapatkan pesangon atau BPJS ketenagakerjaan, dengan kata lain pesangon dan BPJS tesebut dapat dipakai untuk menggantikan uang yg sudah digunakan?
Kesalahan berat sebagaimana penggunaan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi perlu didukung dengan adanya pengakuan dalam bentuk surat pernyataan dan bukti adanya penggunaan uang tersebut. Dua hal tersebut cukup menjadi dasar bagi perusahaan untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian karena adanya pelanggaran Pasal 374 KUHP terkait “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.” Namun, hal ini pada praktiknya jarang dilakukan oleh perusahaan manakala perusahaan berhasil meminta karyawan tersebut untuk mengundurkan diri dan mengganti sejumlah uang yang menjadi kerugian perusahaan.Saran saya adalah lakukan “forced resign” kepada karyawan terkait.
Berdasarkan putusan MK No.012/PUU-1/2003, secara ringkas dinyatakan bahwa Pasal 158 UU 13 Tahun 2003 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi. Artinya ada kekosongan hukum, sehingga yang perlu diperhatikan bahwa PHK yang dimohonkan oleh pengusaha (atas kesalahan berat tersebut) baru dilakukan setelah adanya putusan hakim pidana.
Terkait mendapatkan atau tidaknya uang pesangon, maka itu tergantung dari siapa yang melaporkan adanya tindak pidana tersebut. Kalau pengusaha/perusahaan yang melapor maka wajib membayar uang pesangon (dahulu menurut Pasal 158, PHK karena kesalahan berat tidak mendapatkan pesangon), namun jika pihak selain dari pelaku usaha/perusahaan yang melapor (untuk kasus pidana lainnya di luar “fraud”) maka pengusaha wajib membayarkan upah selama ketentuan proses hingga putusan hakim pidana diberikan, tetap dalam hal ini pesangon tidak diberikan. Untuk kasus-kasus penggunaan uang perusahaan, dalam hemat saya pasti dilaporkan oleh pihak-pihak yang mewakili perusahaan.
Terkait BPJS Ketenagakerjaan, pastinya pekerja dengan masa kerja 22 tahun sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nah, dalam tatanan praktiknya, perusahaan tetap akan membantu mengeluarkan SKK secara formal bukan opsional karens SKK tersebut menjadi salah satu syarat dasar untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan khususnya Jaminan Hari Tua. Jika nilai penggantian kerugian perusahaan diambil dari pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini, maka sebaiknya dibuatkan semacam surat pernyataan dari karyawan itu.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...